Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

Omardani
Bali Tribune / Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel. Di sisi lain, bila berkaca dari pengalaman sebelumnya, pelaksanaan pemilihan perbekel tidak sedikit menemui hambatan.

Salah satu hambatan yang paling krusial adalah jumlah calon perbekel di setiap pemilihan dalam satu desa. Sementara, aturan teknis yang mengatur soal calon perbekel tunggal belum ada sama sekali. Inilah yang membuat Komisi I DPRD Tabanan belum lama ini mengkonsultasikan persoalan tersebut. “Sehingga kami perlu antisipasi lebih awal agar dapat kejelasan dan ada kepastian hukum,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Persoalan ini sendiri sudah dikonsultasikan ke Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu, bersamaan dengan aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti. Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa yang baru, keberadaan calon perbekel tunggal dibolehkan. Hanya saja, hal ini masih menjadi ganjalan karena PP yang menjadi aturan teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru belum ada sama sekali.

“Pengalaman sebelumnya ada beberapa desa yang diundur melaksanakan pemilihan kepala desanya, diperpanjang penjaringannya, karena calonnya satu ,” sebutnya.

Celah-celah persoalan terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru inilah yang sedang menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Tabanan. “Sehingga kami harus jemput bola supaya ada kepastian hukum terkait hal itu (pemilihan calon perbekel tunggal),” tegasnya.

Tidak hanya calon perbekel, persoalan lainnya adalah menyangkut keanggotaan BPD (Badan Pengawas Desa). Pasalnya, selama ini tidak mudah untuk mencari calon anggota BPD di beberapa desa.

“Misalnya cari BPD agak susah, apakah mungkin menerapkan diskresi bagi mereka (anggota BPD) yang sudah tiga periode menjabat. Ternyata, itu tidak boleh (sesuai aturan baru). Yang jelas, kami sudah menyampaikan potensi-potensi persoalan yang ada nantinya,” pungkasnya.

Omardani berharap, kekosongan aturan teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru segera terisi, khususnya PP dan aturan teknis turunan lainnya. Karena seluruh aturan itu yang akan menjadi rujukan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda).

Ia menambahkan, saat konsultasi di Direktorat Bina Desa Kemendagri, PP terkait Undang-Undang Desa yang baru sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pihaknya berharap, PP tersebut bisa secepatnya ditandatangani dan diterbitkan.

wartawan
JIN
Category

Hujan Semalaman, Bak Penampungan Air PDAM di Rendang Jebol

balitribune.co.id | Semarapura - Dampak cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang mengguyur sejak Minggu (1/11/2026) malam hingga Senin pagi memperluas cakupan gangguan infrastruktur air bersih di Bali timur dan sekitarnya. Selain bak penampungan air di sumber Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dilaporkan jebol, gangguan parah juga terjadi pada jaringan gravitasi sumber air Bajing di wilayah Apet yang mengalami kebocoran.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi di DPRD Karangasem Sampaikan Pandangan Terhadap Empat Ranperda

balitribune.co.id | Amlapura - DPRD Karangasem, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait empar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Semesta Berencana (SB) Karangasem Tahun 2027, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas BPD Bali, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, dan Ranperda

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Lebat di Wilayah Bangli, Empat Kios di Areal Pura Kehen Hancur

balitribune.co.id | Bangli - Hujan dengan intensitas tinggi  atau hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Bangli menyebabkan terjadi bencana di beberapa titik. Terparah musibah tanah longsor terjadi di areal Pura Kehen, Lingkungan/Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ruang Fiskal Terbatas, Daerah Terus Kencangkan Ikat Pinggang

balitribune.co.id | Negara - Ruang fiskal Kabupaten Jembrana semakin terbatas menyusul berlanjutnya kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengatur belanja dan menentukan skala prioritas pembangunan pada 2027. Bahkan, jika pada 2026 pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang, tahun depan pengelolaan anggaran dituntut lebih disiplin lagi.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel PLN Jatuh Menutup Jalur Denpasar - Singaraja di Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif akibat jatuhnya kabel utama PLN yang menghalangi Jalur Denpasar-Singaraja di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pengalihan arus di jalur antarkabupaten tersebut ditempuh untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan dan kemacetan panjang akibat tiang listrik miring tergerus air hujan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.