Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Transmisi Lokal Penularan Covid-19, Tim GTPP Denpasar Rutin Lakukan Pembinaan ke Pasar Rakyat

Bali Tribune/ Pemantauan dan pembinaan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah tersebut, Kamis (2/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penyebaran Covid-19 saat ini terjadi pada kasus  transmisi lokal, bahkan klaster terbanyak terjadi di pasar dan keluarga. Untuk mengantisipasi dan mencegah agar penularan tak semakin meluas,  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Denpasar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar gencar melakukan pemantauan dan pembinaan ke desa-desa dan pasar rakyat di Kota Denpasar.
 
Kali ini pemantauan dan pembinaan dilakukan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat ditemui Kamis (2/7).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dan pembinaan yang dilakukannya bersama Satgas Desa dan Satgas Banjar adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19, mengingat saat ini penularan banyak terjadi pada transmisi lokal.
 
Sehingga dalam pemantauan dan pembinaan ini pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Ubung Kaja agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
 
Yakni selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Selain itu masyarakat juga harus menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk rumah. “Dengan demikian ketika pemilik rumah atau tamu yang baru datang bisa cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk rumah,” ungkap Alit Wiradana.
 
Sedangkan untuk pemantauan dan pembinaan yang dilakukan di pasar pihaknya mewajibkan kepada pengelola pasar desa menyediakan tempat  cuci tangan untuk pedagang maupun pengunjung.  Selain itu pengelola juga wajib mengukur suhu badan para pedagang dan pengunjung di pintu masuk pasar.
 
Jika menemukan  pengunjung yang suhu badannya melebihi batas normal agar tidak memberikan izin masuk pasar dan menyarankan pulang untuk istirahat di rumah dan periksa diri ke dokter.
 
Tidak hanya itu, pengelola pasar wajib mengingatkan pedagang dan pengunjung memakai masker, serta melakukan penyemprotan disinfektan setelah pasar tutup.
 
Dalam kesempatan ini Alit Wiradana juga mewajibkan kepada pedagang maupun pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dan menjaga kebersihan. 
 
Demi menjaga keamanan dalam berjualan Alit Wiradana dalam pembinaan mewajibkan para pedagang  untuk melengkapi diri dengan menggunakan masker, face shield atau pelindung wajah. Mengingat virus corona  tidak bisa dideteksi secara kasat mata.  Selain itu pedagang saat berjualan juga harus menjaga jarak.
 
Alit Wiradana juga memberikan  imbauan kepada pengelola pasar bagi yang tidak menggunakan masker agar tidak dikasi masuk pasar. "Pengelola maupun pedagang ketika melihat pengunjung tidak menggunakan masker agar tidak melayaninya dan memberikan  saran agar mereka balik, kita harus saling mengingatkan sehingga penularan bisa dihentikan," tegasnya.
 
Sampai saat ini pemantauan dan pembinaan yang dilakukan, Alit Wiradana mengaku belum menemukan pelanggaran yang signifikan, meskipun demikian  pihaknya akan terus melakukan pemantuan di seluruh desa dan pasar desa yang ada di Kota Denpasar.   Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar, Alit Wiradana mengharapkan setiap pasar desa ada fasilitas kesehatan, pos keamanan dan wajib ada satgas pencegahan penanganan Covid-19.yan
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.