Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Transmisi Lokal Penularan Covid-19, Tim GTPP Denpasar Rutin Lakukan Pembinaan ke Pasar Rakyat

Bali Tribune/ Pemantauan dan pembinaan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah tersebut, Kamis (2/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Penyebaran Covid-19 saat ini terjadi pada kasus  transmisi lokal, bahkan klaster terbanyak terjadi di pasar dan keluarga. Untuk mengantisipasi dan mencegah agar penularan tak semakin meluas,  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Denpasar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar gencar melakukan pemantauan dan pembinaan ke desa-desa dan pasar rakyat di Kota Denpasar.
 
Kali ini pemantauan dan pembinaan dilakukan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat ditemui Kamis (2/7).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dan pembinaan yang dilakukannya bersama Satgas Desa dan Satgas Banjar adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19, mengingat saat ini penularan banyak terjadi pada transmisi lokal.
 
Sehingga dalam pemantauan dan pembinaan ini pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Ubung Kaja agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
 
Yakni selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Selain itu masyarakat juga harus menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk rumah. “Dengan demikian ketika pemilik rumah atau tamu yang baru datang bisa cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk rumah,” ungkap Alit Wiradana.
 
Sedangkan untuk pemantauan dan pembinaan yang dilakukan di pasar pihaknya mewajibkan kepada pengelola pasar desa menyediakan tempat  cuci tangan untuk pedagang maupun pengunjung.  Selain itu pengelola juga wajib mengukur suhu badan para pedagang dan pengunjung di pintu masuk pasar.
 
Jika menemukan  pengunjung yang suhu badannya melebihi batas normal agar tidak memberikan izin masuk pasar dan menyarankan pulang untuk istirahat di rumah dan periksa diri ke dokter.
 
Tidak hanya itu, pengelola pasar wajib mengingatkan pedagang dan pengunjung memakai masker, serta melakukan penyemprotan disinfektan setelah pasar tutup.
 
Dalam kesempatan ini Alit Wiradana juga mewajibkan kepada pedagang maupun pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dan menjaga kebersihan. 
 
Demi menjaga keamanan dalam berjualan Alit Wiradana dalam pembinaan mewajibkan para pedagang  untuk melengkapi diri dengan menggunakan masker, face shield atau pelindung wajah. Mengingat virus corona  tidak bisa dideteksi secara kasat mata.  Selain itu pedagang saat berjualan juga harus menjaga jarak.
 
Alit Wiradana juga memberikan  imbauan kepada pengelola pasar bagi yang tidak menggunakan masker agar tidak dikasi masuk pasar. "Pengelola maupun pedagang ketika melihat pengunjung tidak menggunakan masker agar tidak melayaninya dan memberikan  saran agar mereka balik, kita harus saling mengingatkan sehingga penularan bisa dihentikan," tegasnya.
 
Sampai saat ini pemantauan dan pembinaan yang dilakukan, Alit Wiradana mengaku belum menemukan pelanggaran yang signifikan, meskipun demikian  pihaknya akan terus melakukan pemantuan di seluruh desa dan pasar desa yang ada di Kota Denpasar.   Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar, Alit Wiradana mengharapkan setiap pasar desa ada fasilitas kesehatan, pos keamanan dan wajib ada satgas pencegahan penanganan Covid-19.yan
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.