Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AP I Tegaskan Tak Ada Izin Operasional Grab di Bandara

Bandara
Launching Booth Grab di areal Bandara Ngurah Rai, Selasa (10/4).

BALI TRIBUNE - Kehadiran Grab yang menggandeng Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) dengan membuat konter di salah satu tempat penjemputan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/4) lalu, rupanya tidak memiliki izin dari pihak Angkasa Pura (AP) I. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengatakan, meeting point Kophrindo di bandara dalam kontrak kerja sama, adalah untuk kegiatan usaha perjalanan wisata sehingga tidak boleh disalahgunakan sebagai angkutan sewa seperti Grab maupun angkutan online lainnya. "Konter Grab sudah langsung kita copot usai acara itu. Kita tidak mau ada logo dan desain pihak ketiga baik Grab atau lainnya yang kita larang sejak awal serta yang tidak ada kerja sama kontrak dengan kita (Bandara Ngurah Rai)," tegas Arie Ahsanurrohim dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (12/4). Selain tak berizin, menurut Arie, Kophrindo sesuai kontrak perjanjian dengan Bandara Ngurah Rai merupakan usaha bergerak dalam bidang tour and travel. Bandara Ngurah Rai juga konsisten melarang Grab beroperasi maupun mengangkut penumpang di dalam kawasan otoritas bandara. "Kami sudah rapat dengan Kophrindo dan kami jelaskan ada kontrak yang dilanggar sehingga kita beri sanksi Surat Peringatan (SP)," sebutnya.   Di samping itu, protes juga dilayangkan dari pengelola taksi  Ngurah Rai. Pasalnya, sejak puluhan tahun hingga kini sudah terdapat angkutan darat resmi yang melayani para penumpang di pintu gerbang masuk Bali tersebut yakni Ngurah Rai Taksi, ditambah Trans Tuban, Lohjinawi, Sapta Pesona. "Kami telah bekerja sama melalui kontrak resmi dengan pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Kok tiba-tiba ada yang nyelonong masuk sini," ujar Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali, Wayan Pande Sudirta,SH, Kamis (12/4) di kantornya. Pande mengatakan kegiatan Grab di Bandara Ngurah Rai jelas merugikan angkutan resmi di bandara. Pasalnya, selain menerapkan tarif murah, angkutan ini tidak kena kewajiban sebagaimana taksi lainnya yang sudah ada (resmi). "Kami kena kewajiban atau istilahnya konsesi sampai ratusan juta rupiah per bulan agar bisa beroperasi di bandara," tegas mantan anggota DPRD Kota Denpasar ini. Terkait adanya angkutan lain yang tiba-tiba masuk dengan membuka konter di salah satu hotel dalam kawasan bandara, sebenarnya pihaknya tak keberatan soal adanya angkutan lain sepanjang mengikuti aturan yang sudah ada. Pande yang juga Wakil Ketua III Organda Bali itu mengaku sempat mengonfirmasi soal kehadiran angkutan tersebut ke pihak Angkasa Pura namun pihak bandara mengaku tidak pernah berhubungan dengan Grab apalagi memberikan izin. Bahkan, pihak Bandara Ngurah Rai kemudian membongkar konter tersebut karena dinilai melanggar aturan. "Sudah kami telusuri tidak ada izin Grab di Bandara Ngurah Rai, termasuk izin menempatkan konter," ungkap Pande. Ia menilai kisruh angkutan sewa tradisional dengan angkutan online yang timbul selama ini salah satunya lantaran pemberlakuan tarif yang tidak wajar, di samping juga kurang tegasnya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Menteri (PM) 108/2017 yang mengatur angkutan sewa khusus. Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Nengah Tamba yang awalnya hadir di acara ini dan bersemangat, setelah tahu Grab tak memiliki izin dari pihak AP I rupanya enggan mengomentari, seperti apa yang disampaikan melalui pesan singkatnya. "Saya enggan berkomentar soal itu," tulisnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.