Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aparat Gabungan Jaring 23 Kendaraan Parkir Sembarangan

Bali Tribune/Aparat gabungan di Denpasar saat menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan protokol di Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar - Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar, Bali, menjaring sebanyak 23 kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
 
"Kegiatan razia kali ini menyasar beberapa ruas jalanan di Kota Denpasar, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Rabu.
 
Tim Gabungan Kota Denpasar dalam kesempatan itu memberikan imbauan hingga memasang stiker pelanggaran.
 
"Dari giat ini, tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. Sebanyak 10 diantaranya kami pasangi stiker pelanggaran. Artinya, kami akan tindak tegas terhadap bentuk pelanggaran berlalu lintas, terutama yang mengganggu kepentingan umum," ujar Sriawan. 
 
Ia menambahkan, kegiatan yang melibatkan 37 orang personel itu, ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Tertib Lalu Lintas. 
 
 "Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan, melainkan harus kita lakukan bersama," ucapnya.
 
Menurut Sriawan, kita tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan kita sendiri melainkan juga untuk orang lain.
 
Pihaknya pun berharap dengan dilaksanakannya penertiban tersebut, ke depannya masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
 
Selain itu untuk meningkatkan kelancaran juga untuk menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas.
 
"Kegiatan penertiban ini secara rutin akan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," kata Sriawan.
wartawan
YAN
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.