APBD Badung 2021 Ditetapkan Rp 3,8 Triliun, DPRD Juga Tetapkan 4 Ranperda Jadi Perda | Bali Tribune
Diposting : 25 November 2020 05:39
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ APBD - Pimpinan DPRD Badung dan Pjs Bupati saat memimpin sidang paripurna DPRD Badung membahas APBD 2021, Selasa (24/11/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Sidang paripurna DPRD Badung, Selasa (24/11) memutuskan APBD Badung 2021 sebesar Rp Rp 3.800.966.247.293. Ketua DPRD Badung I Putu Parwata usai sidang mengatakan, angka tersebut merupakan keputusan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Dewan. Angka itu menurutnya, sudah sangat realistis di tengah pandemi Covid-19.
 
"Itu sudah berdasarkan kajian mikro, makro dan data empiris yang kita miliki. Walaupun turun Rp 535 miliar lebih dari target pertama, namun itu sudah berdasarkan kajian yang maksimal," terangnya didampingi Wakil Ketua II, Made Sunarta.
 
Meski turun dari rancangan sebelumnya, menurut Parwata APBD 2021 di tengah pandemi justru menjadi sehat. Minimal kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mandatory masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. "Jadi angka Rp. 3,8 itu adalah angka yang sehat dan rasional," tegasnya lagi.
 
Ditanya program yang terpangkas, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu mengatakan terkait infrastruktur. Belanja pegawai, belanja wajib, belanja yang mengikat serta program prioritas Badung menjadi yang utama di tahun 2021. 
 
"Itu yang kita utamakan. Infrastruktur kita tunda dulu," kata Politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara ini. 
 
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa saat membacakan laporan hasil pembahasan Dewan mengungkapkan, setelah dokumen rancangan selesai dibahas, maka hasilnya RAPBD Kabupaten Badung 2021 mengalami perubahan yang semula dirancang Rp. 4.337.538.810.114,00 menjadi Rp. 3.800.966.247.293. Mengalami penurunan sebesar Rp.536.572.562.821.
 
"Terkait rancangan tersebut, kami di DPRD Kabupaten Badung juga telah melaksanakan serangkaian rapat kerja melalui rapat-rapat fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Badung," ungkpanya.
 
"Selanjutnya kelima rancangan peraturan daerah dan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2021 tersebut, dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi dan
diverifikasi oleh Gubernur Bali," imbuh Suyasa.
 
Selain RAPBD tahun anggaran 2021 sidang tersebut juga menetapkan empat Ranperda lainnya yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020- 2040, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Minum Tirta Mangutama, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana.