Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APBD Perubahan Badung 2021 Anggarkan, Rp 311 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Bali Tribune/ Putu Parwata

balitribune.co.id | Mangupura  - Perubahan APBD Badung tahun 2021 kembali digodok oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung di Gedung DPRD Badung, Selasa (25/8). Dalam rapat terbatas tersebut, anggaran Perubahan APBD 2021 disepakati untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 311 miliar. 
 
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata dengan dihadiri anggota Banggar seperti Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata, kemudian anggota Dewan Made Ponda Wirawan dan Rara Hita Sukma Dewi. Sementara TAPD dipimpin langsung oleh Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan jajarannya.
 
Ditemui usai rapat, Ketut DPRD Badung Putu Parwata menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Banggar dan TAPD dan sesuai instruksi Gubernur Bali, Pemerintahan Badung harus fokus penanganan Covid-19.
 
“Sesuai instruksi Gubernur Bali bahwa Pemerintahan Badung harus fokus penanganan Covid-19 dan pada APBD 2021 telah dianggarkan Rp 311 miliar,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa penanganan Covid-19 salah satunya yang akan dilakukan adalah dengan menyiapkan bed untuk sentral isolasi. Total sebesar Rp 33 miliar dialokasikan untuk perbaikan gedung D RSD Mangusada yang akan digunakan untuk menampung pasien Covid-19.  
 
“Harapannya tidak ada masalah lagi dengan penanganan Covid-19. Yang lain-lain seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa itu disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Parwata.
 
Banggar juga memberikan sejumlah masukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Yakni dengan melakukan penyesuaian BPHTB, kemudian dari tower supaya diselaraskan agar tidak bertentangan dengan UU termasuk tower rooftopnya. Selain itu masalah penyelesaian Perda Tata Ruang.
 
“Untuk Tata Ruang ini target kami November sudah selesai, sehingga tahun 2022 investasi sudah normal,” jelasnya.
 
Sementara Sekda Adi Arnawa juga mengaku akan mendengarkan saran dan usul Dewan dengan mengoptimalkan pendapatan. Pasalnya, di tengah pandemi ini diakui ada penurunan pendapatan yang cukup tajam dari sektor pariwisata, sehingga pihaknya harus menggali potensi lain sebagai pundi-pundi keuangan Badung.
 
“Pandemi Covid-19 membuat penurunan pendapatan cukup tajam dari pariwisata, makanya kami harus melakukan diversifikasi pajak. Salah satunya terkait retribusi perpanjangan Imta. Kemudian perubahan nomenklatur terkait IMB menjadi persetujuan bangunan gedung. Ini semua potensi peningkatan pendapatan,” ujarnya.
 
Selain itu, usulan yang begitu gencar dari dewan adalah kebijakan untuk menurunkan NJOP. “NJOP saat ini merajai pendapatan melebihi PHR. Jadi, ada usulan untuk menurunkan NJOP. Ini kami juga sepakat, agar proses jual beli tanah tidak digantung yang merugikan pemerintah,” kata Adi Arnawa, sembari menambahkan bahwa pada APBD Perubahan 2021 pihaknya memasang target pendapatan daerah sebesar Rp 1,9 miliar. 
wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.