Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aplikasi SIPD Depdagri, ASN di Gianyar Merana

Bali Tribune/ ASN - Para ASN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) dalam merealisasikan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honor/Konstrak) merana. Aplikasi yang kerap loading, membuat tunjangan kesejahteraan (Tukes) dan honorarium pegawai honor/ kontrak ikutan loadng.  Kondisi ini dikhawatirkan mempengaruhi pelayanan terhadap masyralat, lantaran sebagai pegawai  memilih bolos ke rumah untuk makan siang.
 
Harapan agar ASN Gianyar memiliki keunggulan, kreatif, mampu berinovasi, dan memiliki kecepatan untuk bersaing secara global, rupanya sulit terwujud. Karena, dalam  kenyataannya, mereka kini sednga kebingungan lantaran Tukes ASN dan gajin Pegawai Honor/  Kontrak tak kunjung cair. Kondisi ini terjadi karena aplikasi SIPD thingga saat ini belum maksimal, lantaran  proses input data tidak langsung masuk ke database, lantaran sering 'loading' dalam waktu berhari-hari.
 
Akibatnya, pencairan gaji para ASN pun ikut loading. Kini, setelah kagi cair,  giliran tunjangan kesejahteraan (tukes) ASN  yang belum bisa cair, bahkan hal ini sudah terjadi sejak Desember 2020.  Demkian juga gaji untk pegawai Honor dan konstrak. Tak cairnya tukes ini, menyebabkan para ASN  kesulitan ekonomi. Sebab tak sedikit dari mereka yang selama ini memenuhi kebutuhan hidupnya dari tukes.  "Gaji sudah cair, namuan kebanyak sudah dipotong kredit, sehingga kami hanya mengandalkan tukes unk kebutuhan sehari-hari,” ungap salah seorang ASN.
 
Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Jati Ambarsika saat dikonfirmasi, membenarkan persoalan ini dikarenakan aplikasi SIPD yang belum maksimal. Terkait anggarannya, kata dia, saat ini sudah ada. Adapun anggaran untuk tukes ini, kata dia sekitar Rp 8-9 miliar. ditegaskan, jika mengenai anggaran tidak ada masalah. Karena anggarannya sudah ada, skitar sembilan miliar. “Kendala belum cair, karena masih proses input data di SIPD,” ujarnya.
 
Disebutkan, ada banyak faktor yang menyebabkan  SIPD menjadi penghambat pencairan dana. Satu di antaranya, aplikasi tersebut belum siap menginput data semua kabupaten/kota di Indonesia. Karena berbasis web, saat menginput terkadang bersamaan dengan pemkab di seluruh Indonesia.  “Staf kami sampai bergadang saat menginput. Masalahnya, sekarang input data, loadingnya lama bahkan sampai pagi belum tentu masuk ke data base,” terangnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.