Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Apresiasi Ngenteg Linggih Desa Adat Tundak

Bali Tribune/ NGETEG LINGGIH - Bupati Tabanan Apresiasi Ngenteg Linggih Desa Adat Tundak, Desa Mekar Sari, Baturiti.



balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri undangan upacara Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan, Mepadudusan Alit dan Balik Sumpah di Pura Dalem Desa Adat Tundak, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Senin (11/4/2022).

Karya ini digelar seiring dengan telah rampungnya pembangunan di Pura setempat. Didampingi Sekda dan OPD terkait. Tampak juga Ketua DPRD Provinsi Bali N. Adi Wiryatama, anggota DPRD Tabanan I Nyoman Suta, Camat dan unsur Muspika Kecamatan Baturiti.

Sanjaya memiliki keyakinan, pembangunan yang didasari atas perasaan tulus ikhlas dan semangat gotong-royong yang tinggi dari masyarakat, pasti akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa. “Saya memiliki keyakinan, apabila kita sudah satu jalur yang tercermin seperti saat ini. Apa yang menjadi harapan semeton disini dikala melakukan pembangunan, baik di Parahyangan, Pawongan dan Palemahan, saya memiliki keyakinan pasti bisa kita laksanakan. Asal kita kompak bersatu,” Sanjaya menambahkan.

Ketua Panitia Karya I Wayan Jelada mengatakan, pura ini diempon oleh 562 KK di Desa Adat Tundak. Penghabisan dari kegiatan Karya ini sekitar Rp 550 juta dan dana yang baru terkumpul dari urunan warga dan bantuan pemerintah sebesar Rp 350 juta. Pihaknya berhaarap kepada Bupati Tabanan dan pihak lainnya agar dapat membantu kekurangan dana yang ada.

Usai acara, Bupati Sanjaya beserta anggota DPRD I Nyoman Suta, Sekda dan OPD terkait melanjutkan persembahyangan di Pura Pucak Terate Bang, Desa Adat Bukit Catu, Baturiti, serangkaian dengan Pujawali di pura setempat.

wartawan
JIN
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.