Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APVA Dukung Pemprov Bali Tingkatkan Kualitas Kepariwisataan

Bali Tribune/ Ayu Astuti Dhama

Bali Tribune, Denpasar - Keelokan Pulau Dewata memang melekat kuat di benak masyarakat internasional hingga menjadi salah satu destinasi terbaik dan favorit untuk berlibur. Bahkan bagi wisatawan Tiongkok, Bali menjadi keharusan untuk dikunjungi apabila mereka berkunjung ke Indonesia. Kondisi ini pun dimanfaatkan sekelompok orang untuk keuntungan pribadi membuka praktik usaha ilegal. Sehingga dapat merugikan usaha-usaha legal yang beroperasional di Pulau Dewata.  Menyikapi kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, Ayu Astuti Dhama mendukung Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan kualitas kepariwisataan di pulau ini dengan bertindak tegas melakukan penutupan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan pariwisata Bali dan pemerintah. "Untuk memberantas praktik ilegal ini harus ada kolaborasi antara pemerintah dengan pengusaha karena ketentuan dari Bank Indonesia tidak bisa menindak (money changer) yang ilegal. Sedangkan yang ilegal di wilayah kota atau kabupaten karena persyaratan dari Bank Indonesia menggunakan SKTU kita sempat mendiskusikan di Kabupaten Badung ternyata SKTU itu juga tidak ada ranah hukumnya. Jadi Satpol PP tidak bisa menindak. Jadi ini yang perlu dipahami oleh pemerintah," beber Ayu di Denpasar beberapa waktu lalu.  Dia berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur usaha money changer. Pihaknya pun mengapresiasi Pemprov Bali yang telah memberantas sedikit demi sedikit keberadaan money changer yang tidak mengantongi izin usaha dan menutup toko-toko yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah. Sebab jika kegiatan yang tidak mengikuti aturan itu dibiarkan, maka sangat berdampak buruk untuk citra pariwisata Bali. Disamping itu tidak memberikan kontribusi positif terhadap pariwisata di Pulau Seribu Pura ini dan merugikan pelaku ekonomi kreatif serta usaha money changer yang taat membayar pajak. Pihaknya pun menyatakan maraknya pembayaran dengan menggunakan WeChat (aplikasi e-wallet di smartphone) dengan menggunakan barcode itu sangat merugikan usaha jasa penukaran uang resmi. Kata Ayu, penggunaan WeChat Pay dalam bertransaksi ini ilegal. Sebab tidak menggandeng perusahaan domestik dalam memproses transaksinya. Ada dua praktik ilegal yang digunakan dalam transaksi ini. Pertama, menggunakan mekanisme transfer antar akun WeChat Pay. "Uangnya tidak masuk ke Indonesia, tetapi tetap berada di sistem keuangan China (Tiongkok) dan menggunakan mata uang Yuan. Kemudian cara lainnya, para pemilik merchant nakal asal China tersebut membawa mesin electronic data capture (EDC) langsung dari China dan bertransaksi di sana," katanya. Transaksi tersebut tegas Ayu merugikan Indonesia karena dananya tidak masuk ke negara ini. Selain itu maraknya money changer liar juga berpotensi dapat dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang, kejahatan narkoba dan pendanaan kegiatan terorisme yang dapat merugikan negara khususnya Bali. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Tampaksiring

balitribune.co.id I Gianyar - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Unit Samapta Polsek Tampaksiring melaksanakan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Tampaksiring, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.