Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APVA Keluhkan Masih Banyak Money Changer Ilegal Berkeliaran

money changer
MONEY CHANGER - APVA menyebut masih banyak money changer tak berizin yang beroperasi secara leluasa. (ilustrasi) inzert: Gede Ngurah Ambara Putra

BALI TRIBUNE - Pedagang  valuta asing (Valas) tak berizin yang masih banyak beroperasi saat ini perlu ditertibkan. Sebab selain merugikan APVA  (Asosiasi Pedagang Valuta Asing)  berizin, ulah pedagang valas liar yang merugikan turis membawa dampak buruk bagi citra pariwisata. “Harus diingat banyak masyarakat Bali yang bergantung dari pariwisata. Kalau turis sampai tak lagi percaya dengan Bali maka dampak buruknya sangat luar biasa,” ujar  Sekretaris APVA (Asosiasi Pedagang Valuta Asing) Gede Ngurah Ambara Putra,S.H. saat dminta komentarnya terkait perkembangan APVA di Bali, Rabu (2/8) di kantornya.

Menurut Ambara, pertumbuhan bisnis valas saat ini memang agak lamban. Meski ada pertumbuhan namun tak begitu tinggi. Salah satu penyebabnya karena turis yang ke Bali belakangan ini secara kualitas agak menurun. “Kita kebanjiran turis Asia yang umumnya belanjanya tak begitu besar,” jelas Ngurah Ambara yang juga Dirut PT Dirgahayu Valuta Prima yang memiliki 18 kantor cabang di seluruh Bali ini. Pertumbuhan agak melamban itu juga diperparah lagi dengan masih banyaknya money changer liar yang beroperasi. “Ada ratusan pedagang valas tak berizin yang masih beroperasi saat ini,” tambahnya.

Diakui Ambara, memang jumlahnya terus menurun pasca adanya operasi penertiban yang cukup gencar belakangan ini. Kalau sebelumnya sekitar 400-an, kini jumlahnya sudah turun signifikan. Dia berharap langkah penertiban bisa kontinyu dilakukan pihak terkait sehingga Bali bisa terbebas dari pedagang valas tak berizin tersebut. Sebab masalah yang ditimbulkan akibat aksi curang pedagang valas liar ini bisa mempengaruhi citra pariwisata yang berdampak pada tingkat kunjungan turis ke Bali. Menurutnya asosiasi (APVA) tak bisa berbuat banyak terhadap pedagang valas liar ini karena tak memiliki kewenangan melakukan penindakan.

 “Kami hanya bisa melaporkan kepada pihak terkait kalau ada temuan serta kejadian yang merugikan turis,” jelasnya.  Menurut Ngurah Ambara sebenarnya pengurusan izin money changer persyaratannya sangat sederhanya. Bahkan tak keluar biaya alias gratis. Namun ia mengaku heran banyak yang belum mengurus izin. Ngurah Ambara juga menambahkan dengan tingkat kunjungan turis ke Bali yang terus meningkat serta makin banyaknya objek wisata, maka peluang bisnis money changer ini masih terbuka lebar.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.