Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APVA Keluhkan Masih Banyak Money Changer Ilegal Berkeliaran

money changer
MONEY CHANGER - APVA menyebut masih banyak money changer tak berizin yang beroperasi secara leluasa. (ilustrasi) inzert: Gede Ngurah Ambara Putra

BALI TRIBUNE - Pedagang  valuta asing (Valas) tak berizin yang masih banyak beroperasi saat ini perlu ditertibkan. Sebab selain merugikan APVA  (Asosiasi Pedagang Valuta Asing)  berizin, ulah pedagang valas liar yang merugikan turis membawa dampak buruk bagi citra pariwisata. “Harus diingat banyak masyarakat Bali yang bergantung dari pariwisata. Kalau turis sampai tak lagi percaya dengan Bali maka dampak buruknya sangat luar biasa,” ujar  Sekretaris APVA (Asosiasi Pedagang Valuta Asing) Gede Ngurah Ambara Putra,S.H. saat dminta komentarnya terkait perkembangan APVA di Bali, Rabu (2/8) di kantornya.

Menurut Ambara, pertumbuhan bisnis valas saat ini memang agak lamban. Meski ada pertumbuhan namun tak begitu tinggi. Salah satu penyebabnya karena turis yang ke Bali belakangan ini secara kualitas agak menurun. “Kita kebanjiran turis Asia yang umumnya belanjanya tak begitu besar,” jelas Ngurah Ambara yang juga Dirut PT Dirgahayu Valuta Prima yang memiliki 18 kantor cabang di seluruh Bali ini. Pertumbuhan agak melamban itu juga diperparah lagi dengan masih banyaknya money changer liar yang beroperasi. “Ada ratusan pedagang valas tak berizin yang masih beroperasi saat ini,” tambahnya.

Diakui Ambara, memang jumlahnya terus menurun pasca adanya operasi penertiban yang cukup gencar belakangan ini. Kalau sebelumnya sekitar 400-an, kini jumlahnya sudah turun signifikan. Dia berharap langkah penertiban bisa kontinyu dilakukan pihak terkait sehingga Bali bisa terbebas dari pedagang valas tak berizin tersebut. Sebab masalah yang ditimbulkan akibat aksi curang pedagang valas liar ini bisa mempengaruhi citra pariwisata yang berdampak pada tingkat kunjungan turis ke Bali. Menurutnya asosiasi (APVA) tak bisa berbuat banyak terhadap pedagang valas liar ini karena tak memiliki kewenangan melakukan penindakan.

 “Kami hanya bisa melaporkan kepada pihak terkait kalau ada temuan serta kejadian yang merugikan turis,” jelasnya.  Menurut Ngurah Ambara sebenarnya pengurusan izin money changer persyaratannya sangat sederhanya. Bahkan tak keluar biaya alias gratis. Namun ia mengaku heran banyak yang belum mengurus izin. Ngurah Ambara juga menambahkan dengan tingkat kunjungan turis ke Bali yang terus meningkat serta makin banyaknya objek wisata, maka peluang bisnis money changer ini masih terbuka lebar.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.