Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arak Bali Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | DenpasarArak Bali dan delapan (8) warisan budaya Bali lainnya berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI pada Sidang Penetapan WBTb yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2022, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan 9 warisan budaya Bali menjadi WBTb nasional. Seperti misalnya kemahiran membuat Arak Bali, merupakan pengetahuan tradisional yang perlu dikembangkan karena selain mengandung nilai kehidupan, juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat pelidungan dan pengakuan secara nasional. 

Sidang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu: 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Gubernur Bali telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran Kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak. Gubernur Bali, Wayan Koster, terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.

Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: 1) Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia;2) Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat;3) Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; 4) Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; 5) Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; 6) Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan 7) Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

Berbagai upaya nyata yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali,kalau melanggar akan ditindak tegas.

Gubernur Koster menekankan dengan ditetapkannya menjadi WBTb, Arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat, bahwa warisan leluhur ini harus dijaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten serta diberdayakan secara ekonomi menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakan Bali. Dengan upaya tersebut, harkat Arak Bali menjadi semakin kuat.

Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai WBTb nasional, Gubernur Bali mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep secara sakala pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022. Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, dihadiri oleh para perajin Arak se-Bali, para Manajer Hotel, dan Pengusaha Pariwisata Bali. Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa Arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restaurant. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin Arak sehingga mereka akan terus berinovasi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, harus tertib dan disiplin, agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global.

wartawan
YUE
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.