Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan Online ILK, JPU Tuntut Terdakwa Dua Kali Penjara dalam Kasus yang Sama

Bali Tribune / Kuasa hukum Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH bersama Yohana Agustina
balitribune.co.id | DenpasarKasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun menariknya, sang terdakwa Ira Yuanita Kweani (37) harus menjalani dua kali tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, SH. Ira Yuanita telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, namun wanita Kelahiran Surabaya, 19 Juni 1984 itu kembali disidangkan dan dituntut penjara oleh JPU dalam kasus yang sama.
 
Kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH menilai tuntutan yang dilakukan JPU kali ini sangat tidaklah berkeadilan. Sebab, Ira Yuanita sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada tanggal 14 Juli 2022 dalam putusan perkara Nomor; 366/Pid.B/2022/PN.Dps atas laporan korban Anastasia Novalina Handoko. Sehingga menurut Teja Agastya, sangat tidaklah tepat JPU kembali melakukan tuntutan atas perbuatan Ira Yuanita, meskipun atas laporan korban yang berbeda, yaitu Kadek Sri Baliartini.
 
"Karena Baliartini secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan korban Anastasia Novalina yang juga membuat laporan dan Ira Yuanita telah mendapatkan vonis dua tahun penjara," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/8). 
 
Dikatakan Teja Agastya, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner Arisan Online ILK. Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Memang JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara tersebut. Karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya satu, yaitu Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu grup arisan yang sama sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh korban - korbannya.
 
"Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa Ira Yuanita selaku owner atau pemilik dari Arisan ILK," katanya. 
 
Teja Agastya juga menjelaskan, bahwa semua uang arisan tersebut tidaklah ada pada Ira Yuanita dikarenakan banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan namun tidak melanjutkan membayar. Seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita yang menggelapkan uang - uang arisan tersebut atau ia hanya lalai dalam mengelola arisan.
 
"Kami menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita, agar uang-uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok tersebut. Tolong tegakanlah hukum seadil-adilnya, karena kejadian ini mengakibatkan keempat anaknya menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.