Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan Online ILK, JPU Tuntut Terdakwa Dua Kali Penjara dalam Kasus yang Sama

Bali Tribune / Kuasa hukum Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH bersama Yohana Agustina
balitribune.co.id | DenpasarKasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun menariknya, sang terdakwa Ira Yuanita Kweani (37) harus menjalani dua kali tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, SH. Ira Yuanita telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, namun wanita Kelahiran Surabaya, 19 Juni 1984 itu kembali disidangkan dan dituntut penjara oleh JPU dalam kasus yang sama.
 
Kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH menilai tuntutan yang dilakukan JPU kali ini sangat tidaklah berkeadilan. Sebab, Ira Yuanita sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada tanggal 14 Juli 2022 dalam putusan perkara Nomor; 366/Pid.B/2022/PN.Dps atas laporan korban Anastasia Novalina Handoko. Sehingga menurut Teja Agastya, sangat tidaklah tepat JPU kembali melakukan tuntutan atas perbuatan Ira Yuanita, meskipun atas laporan korban yang berbeda, yaitu Kadek Sri Baliartini.
 
"Karena Baliartini secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan korban Anastasia Novalina yang juga membuat laporan dan Ira Yuanita telah mendapatkan vonis dua tahun penjara," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/8). 
 
Dikatakan Teja Agastya, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner Arisan Online ILK. Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Memang JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara tersebut. Karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya satu, yaitu Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu grup arisan yang sama sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh korban - korbannya.
 
"Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa Ira Yuanita selaku owner atau pemilik dari Arisan ILK," katanya. 
 
Teja Agastya juga menjelaskan, bahwa semua uang arisan tersebut tidaklah ada pada Ira Yuanita dikarenakan banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan namun tidak melanjutkan membayar. Seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita yang menggelapkan uang - uang arisan tersebut atau ia hanya lalai dalam mengelola arisan.
 
"Kami menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita, agar uang-uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok tersebut. Tolong tegakanlah hukum seadil-adilnya, karena kejadian ini mengakibatkan keempat anaknya menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.