Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arnawa Tidak Didampingi PH , Pengembalian Kerugian Negara Belum Diterima Kejari

Elan Jaelani
Elan Jaelani

BALI TRIBUNE - Lantaran tidak didampingi penasehat hukum (PH), mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa belum bisa mengembalikan kerugian Negara berkaitan dengan upah pungut (UP) sektor pertambangan. Nengah Arnawa yang sudah berstatus tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (15/5).

Kasi Pidsus Kejari Bangli Elan Jaelani saat dikonfirmasi di kantor Kejari Bangli mengungkapkan, pihaknya menerima kehadiran Nengah Arnawa untuk pengembalian kerugian Negara hanya saja sesuai aturan Nengah Arnawa wajib didampingi PH. “Hari ini yang bersangkutan datang untuk mengembalikan kerugian Negara, namun kami belum bisa terima karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukum,” ungkapnya.

Dibeberkan, dari hasil pemeriksaan Nengah Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran yang bervariasi dari tahun 2006-2010, dengan total Rp 42 Juta. Lanjut, Elan Jaelani bila pihaknya akan menunggu sampai penasehat hukumnya mendapingi. Disebutkan, akibat kasus tersebut Negara mengalami kerugian Rp 927 Juta, kemudian setelah ada pengembalian sisa Rp 177 Juta. “Sisa Rp 177 Juta setelah dipotong pengembalian dari Nengah Arnawa,” ujarnya.

Di lain pihak masih banyak penerima yang tidak mengembalikan dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dan pihak keluarga tidak mampu mengembalikan. Disampaikan bila Nengah Arnawa berencana akan mengembalikan sisa kerugian Negara tersebut. “Bila ada  rejeki katanya Pak Arnawa mau mengembalikan sisanya tersebut. Selanjutnya untuk uang pengembalian tersebut nantinya akan masuk rekening khusus milik Kejari Bangli. Sampai nantinya ada putusan Pengadilan, kemana uang tersebut akan diarahkan,” jelas Elan Jaelani.

Saat ditanya terkait proses hukum, Elan Jaelani menyampaikan, dalam waktu dekat kasus UP yang menjerat Nengah Arnawa ini akan dilimpahkan ke Pengedilan untuk selanjutnya proses persidangan. Ditegaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian Negara, proses hukum akan tetap berlanjut. “Proses hukum tetap jalan, pengembalian sedikitnya bisa meringankan bagi yang bersanggkutan,” sebutnya sembari mengatakan Nengah Arnawa tidak ditahan karena kooperatif setiap dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Nengah Arnawa disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Ia menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006. Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli. Atas dasar tersebut, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.