Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arnawa Tidak Didampingi PH , Pengembalian Kerugian Negara Belum Diterima Kejari

Elan Jaelani
Elan Jaelani

BALI TRIBUNE - Lantaran tidak didampingi penasehat hukum (PH), mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa belum bisa mengembalikan kerugian Negara berkaitan dengan upah pungut (UP) sektor pertambangan. Nengah Arnawa yang sudah berstatus tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (15/5).

Kasi Pidsus Kejari Bangli Elan Jaelani saat dikonfirmasi di kantor Kejari Bangli mengungkapkan, pihaknya menerima kehadiran Nengah Arnawa untuk pengembalian kerugian Negara hanya saja sesuai aturan Nengah Arnawa wajib didampingi PH. “Hari ini yang bersangkutan datang untuk mengembalikan kerugian Negara, namun kami belum bisa terima karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukum,” ungkapnya.

Dibeberkan, dari hasil pemeriksaan Nengah Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran yang bervariasi dari tahun 2006-2010, dengan total Rp 42 Juta. Lanjut, Elan Jaelani bila pihaknya akan menunggu sampai penasehat hukumnya mendapingi. Disebutkan, akibat kasus tersebut Negara mengalami kerugian Rp 927 Juta, kemudian setelah ada pengembalian sisa Rp 177 Juta. “Sisa Rp 177 Juta setelah dipotong pengembalian dari Nengah Arnawa,” ujarnya.

Di lain pihak masih banyak penerima yang tidak mengembalikan dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dan pihak keluarga tidak mampu mengembalikan. Disampaikan bila Nengah Arnawa berencana akan mengembalikan sisa kerugian Negara tersebut. “Bila ada  rejeki katanya Pak Arnawa mau mengembalikan sisanya tersebut. Selanjutnya untuk uang pengembalian tersebut nantinya akan masuk rekening khusus milik Kejari Bangli. Sampai nantinya ada putusan Pengadilan, kemana uang tersebut akan diarahkan,” jelas Elan Jaelani.

Saat ditanya terkait proses hukum, Elan Jaelani menyampaikan, dalam waktu dekat kasus UP yang menjerat Nengah Arnawa ini akan dilimpahkan ke Pengedilan untuk selanjutnya proses persidangan. Ditegaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian Negara, proses hukum akan tetap berlanjut. “Proses hukum tetap jalan, pengembalian sedikitnya bisa meringankan bagi yang bersanggkutan,” sebutnya sembari mengatakan Nengah Arnawa tidak ditahan karena kooperatif setiap dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Nengah Arnawa disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Ia menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006. Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli. Atas dasar tersebut, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.