Arsip Disdukcapil Bangli Terbengkalai | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 09 Juli 2024
Diposting : 19 August 2021 20:11
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / Kondisi tumpukan berkas di belakang gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangli,

balitribune.co.id | BangliArsip milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli dibiarkan menumpuk di belakang gedung Disdukcapil Bangli. Terlihat, Arsip yang menumpuk tersebut berupa akta perkawinan, kartu keluarga. Karena ditaruh di alam terbuka arsip nampak rusak. Bahkan arsip tersebut tertutup tumbuhan liar. 

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli, I Nyoman Murditha saat dikonfirmasi terkait kondisi Arsip tersebut, pihaknya mengatakan jika arsip tersebut  rusak dan tidak aktif atau tidak dipergunakan lagi. 

Dijelaskan, arsip ada beberapa kategori ada arsip yang selamanya aktif dan ada juga yang menggunakan jangka waktu. Untuk pengelolaan Arsip di Disdukcapil sudah ada fungsional arsiparis. "Untuk arsip dan dokumentasi itu dibawah sekretariat," jelasnya, Kamis (19/8).

Menurut Nyoman Murditha kantor Disdukcapil beberapa kali pindah dan untuk ketersediaan ruangan  terbatas mengakibatkan tidak ada tempat untuk menyimpan Arsip yang sudah tidak difungsikan. 

“Tidak ada tempat untuk arsip-arsip dari kantor lama salah satu jalan, arsip ditempatkan di belakang gedung,” ujarnya.

Ditanya soal pemusnahan Arsip yang tidak terurus tersebut, Nyoman Murditha menyebutkan Arsip bisa saja dimusnahkan atau dihapuskan kalau sudah memenuhi kategori sesuai peraturan. Terkait Arsip yang ada di belakang gedung Disdukcapil tersebut akan dicek terlebih dahulu bersama tim arsiparis dukcapil. "Akan dicek kembali arsip tersebut setelah itu baru bisa dicarikan solusi penangannya. Kami akan koordinasikan lagi dengan pimpinan," tegasnya.

Nyoman Murditha menegaskan saat ini Disdukcapil sudah ada ruang arsip khusus, sedangkan arsip lama yang tidak ada tempat menyimpan. "Di kantor lama, jangankan tempat simpan arsip, tempat duduk pengunjung saja kurang," imbuhnya.