Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Narkoba di Bali

Bali Tribune / DITANGKAP - Artis Sinetron Muhammad Randa Septian saat dirilis Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriyono didampingi Kanit II, AKP Wayan Sujana terkait kasus narkoba kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1)
balitribune.co.id | Denpasar - Artis Sinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah hotel di kawasan Kuta, Jumat (7/1) jam 20.00 Wita. Ia tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja di kamar nomor 306 bersama temannya Arthur Augoest H. Ahrun. Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar hotel itu, seperti satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu buah korek api, batang pipa kaca serta satu bungkus rokok. 
 
Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriyono didampingi Kanit II, AKP Wayan Sujana kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1) menjelaskan, penangkapan artis sinetron ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.
 
"Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti ini di atas meja kamar hotel," ungkapnya. 
 
Kepada petugas, ia mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Canggu, Kuta Utara. Abed sendiri saat ini sedang dalam proses pengembangan. Pembelian dilakukan dengan cara kedua tersangka ke lokasi dengan menggunakan grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya disimpan di atas meja.
 
"Tersangka Arthur mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa mengaku baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja ini," terangnya.
 
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan  Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
 
Selain artis nasional, polisi juga meringkus seorang selegram asal Jakarta, Zainnatu Sundus (30) bersama temannya Rio Emilio (31) di Jalan Muding Sari Gang Muding Asri Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (4/1) pukul 23.00 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram dari dalam saku celana yang dipakai Rio. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat penginapan, Villa Enzo Kerobokan Kuta Utara ditemukan barang bukti tambahan, yaitu satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu buah Iphone. Kepada petugas, ia mengaku sabhu itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp1,4 juta.
 
"Tersangka Rio mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabhu ini sejak tahun 2014, sedangkan tersangka Zainnatu mengkonsumsi sabhu sudah tiga bulan," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Bupati Sanjaya Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pelepasan Peed Aya (Pawai)  PKB XLVII 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah semaraknya pembukaan PKB (Pesta Kesenian Bali) XLVII Tahun 2025, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Istri Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Ny. Budiasih Dirga dan jajaran, hadir langsung dalam acara Pelepasan Peed Aya (Pawai) PKB XLVII 2025 yang berlangsung di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click

Lebih Cepat dan Nyaman, Astra Motor Nusa Dua Siap Layani Konsumen Jimbaran

balitribune.co.id | Nusa Dua – Astra Motor Bali kembali memperkuat jaringan pelayanannya dengan meresmikan MiniPOS Astra Motor Nusa Dua yang berlokasi di Jl. Uluwatu I No. 88, Jimbaran. Pembukaan MiniPOS ini menjadi langkah strategis untuk semakin dekat dengan konsumen, khususnya di kawasan Jimbaran dan sekitarnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Denpasar Tampilkan Garapan Bertajuk Ngerebong di Peed Aya PKB XLVII

balitribune.co.id | Denpasar - Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025 yang bertemakan Jagat Kerthi: Lokahita Samudaya yang bermakna "Harmoni Semesta Raya" dibuka secara resmi oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster dengan menyuarakan Kulkul di Depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Denpasar, Sabtu (21/6). Duta Kota Denpasar pun turut andil dalam pelaksanaan pawai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dikirimin Sebatang Rokok dalam Dokumen, Pengusaha India Lapor Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengusaha asal India, J.K. Reddy merasa terancam lantaran dikirimin sebatang rokok yang diselipkan di dalam dokumen perusahaan. Ia khawatir rokok itu merupakan suatu jebakan sehingga memilih melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Bekerjasama dengan 636 FKTP di Bali, Ribuan WNA Tercover JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini jumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Bali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 sebanyak 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Upaya perluasan fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan senantiasa dilakukan untuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Demikian disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.