Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arus Balik Lebaran Capai Puncaknya pada H+8, Hampir 4.500 Orang Pemudik Kembali ke Bali

Bali Tribune/ ARUS PENYEBERANGAN - Suasana arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Arus balik Lebaran di Pelabuhan Padang Bai Karangasem telah mencapai puncaknya pada H+7 dan H+8, sementara dari pantauan Bali Tribune, Minggu (23/5/2021), arus penyeberangan dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai relatif menurun dan didominasi oleh kendaraan pribadi yang akan liburan ke Bali maupun ke Lombok, NTB.
 
Dari data yang dirangkum oleh PT ASDP Pelabuhan Padang Bai, arus balik Lebaran pada H+7 diantaranya, penumpang orang keseluruhan baik penumpang pejalan kaki maupun peenumpang diatas kendaraan berjumlah 1.203 orang, dengan jumlah kendaraan roda dua sebanyak 88 unit dan roda empat 455 unit. Pada H+8 lebaran, jumlah penumpang sebanyak 1.327 orang dengan jumlalh kendaraan roda dua sebanyak 94 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 425 unit.
 
Secara keseluruhan dari H+1 hingga puncak arus balik lebaran pada H+8 total sebanyak 4500 orang pemudik yang telah kembali ke Pulau Dewata, Bali untuk kembali melakukan aktifitas usaha dan bekerja. “Puncak arus balik sudah terjadi pada H+8 kemarin pas weekend, lonjakan arus penyebrangan cukup signifikan utamanya kendaraan roda empat. Sementara untuk penumpang pejalan kaki juga naik sekitar 45 persen dari sebelumnya,” ungkap Rizal Rahman, Supervisi PT ASDP Padang Bai.
 
Kata dia, setelah puncak arus balik lebaran tersebut, saat ini kendaraan penyebrang dari dan menuju Pelabuhan Padang Bai, memang masih di dominasi oleh truk angkutan logistik, bus penumpang umum antar provinsi, dan kendaraan pribadi. “Untuk saat ini banyak kendaraan pribadi yang menyebrang ataupun tiba di Pelabuhan Padang Bai, yang sebagian besar akan berlibur di Bali maupun di Lombok,” sebutnya. 
wartawan
Husaen
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.