Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

Padat di padangbai
Bali Tribune / PADAT - Suasana arus balik lebaran di Pelabuhan Padang Bai, terpantau padat, Selasa (24/3/2026)

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Satwika, salah seorang penumpang kapal Ferry mengatakan arus penumpang di Pelabuhan Lembar Lombok yang akan menyeberang menuju Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, sangat padat. “Di kapal penumpangnya padat sekali pak, saya sampai tidak dapat tempat duduk, mau gak mau harus nyewa tikar atau beli biar bisa duduk. Itupun berdesakkan dengan penumpang lainnya yang juga tidak dapat tempat duduk,” ungkapnya.

Dari pantauan di Pelabuhan Padang Bai, Selasa (24/3/2026) kendati arus penumpang yang tiba di Bali melalui pintu masuk pelabuhan cukup padat, namun pemeriksaan identitas penumpang atau penduduk pendatang di pintu keluar dermaga nampak longgar dan tidak terlihat ada petugas dari Disdukcapil dan Sat Pol PP yang berjaga melakukan pemeriksaan identitas kependudukan.

Sementara itu BPTD Satpel Padang Bai menyebutkan peningkatan arus balik di Pelabuhan Padang Bai sudah terjadi sejak Senin 23 Maret 2026 kemarin, dimana pengelola pelabuhan menambah jumlah Trip dari 13 menjadi 25 Trip penyeberangan.“Yang padat dari pantauan kami itu tanggal 23 Maret kemarin, sesuai dengan arahan dari Lembar bongkar muat kapal waktunya 90 menit. Nah kalau kapan arus baliknya mencapai puncaknya itu belum bisa diprediksi, tapi kalau cuti bersamanya kan berakhir pada Tanggal 24 Maret, kemungkinan setelah itu,” sebut Pengawas BPTD Satpel Padang Bai, I Ketut Sugiartono.

Artinya kendati cuti bersama lebaran berakhir pada 24 Maret 2026,  namun melihat pengalaman mudik balik tahun sebelumnya pengelola Pelabuhan Padang Bai memperkirakan puncak arus balik di Pelabuhan Padang Bai akan terjadi pada tanggal 28 hingga 29 Maret mendatang tepatnya setelah Hari Raya Ketupat. 

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.