Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Buka Lokasabha Luar Biasa PHDI Denpasar

Bali Tribune/LOKASABHA- Wawali Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka Lokasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar Tahun 2022 di Gedung PHDI Provinsi Bali, pada kamis (12/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka Lokasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar Tahun 2022 di Gedung PHDI Provinsi Bali, pada kamis (12/5). 
 
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan pada intinya Pemerintah Kota Denpasar menyambut baik Lokasabha Luar Biasa PHDI Kota Denpasar tahun 2022 ini. Dikatakan,  PHDI memiliki peran penting dan strategis dalam membangun masyarakat Hindu yang mampu berdaya saing kedepanya.
 
 "Saat ini pembangunan di berbagai bidang sudah berajalan baik mulai dari ekonomi, sosial, serta pemberdayaan masyarakat, capaian baik ini harus kita lanjutkan, terlebih dimasa pandemi Cvid-19 dimana kita harus bergotong-royong untuk kembali bangkit seperti sedia kala," ujarnya.
 
 Diharapkan,  apa yang sudah berjalan selama ini di Kota Denpasar, kaitanya dengan tugas-tugas PHDI Kota Denpasar yang sudah berjalan sangat baik seperti kordinasi, komunikasi dan situasi yang terjaga, kedepan dapat terus terjalin baik. "Saya berharap apapun hasil dari Lokasabha Luar Biasa ini akan menghasilkan kepengurusan yang terbaik untuk kebesaran umat Hindu khususnya di Kota Denpasar,  kata Agus Arya Wibawa.
 Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, dalam kesempatan itu  juga berharap agar Lokasabha Luar Biasa ini dapat berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Dalam ajang yang terhormat ini  dia mengajak pengurus PHDI untuk berlomba-lomba dalam memberikan pembinaan terhadap umat. Kita pengurus PHDI ini adalah pelayan umat, jika ada perbedaan, itu merupakan yang biasa dalam sebuah organisasi, tetapi tujuanya adalah sama, yakni semata-mata demi keutuhan umat dan tentu Lokasabha Luar Biasa yang akan diselenggarakan hari ini bisa menghasilkan keputusan yang bermanfaaat bagi kita, serta menghasilkan kepengurusan yang betul-betul bisa ngayah,  ujarnya.
wartawan
YAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.