Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Tinjau Pelayanan di MPP Kota Denpasar

Bali Tribune/Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat memantau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (3/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sehari sebelumnya Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyambangi ruang kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar, Rabu (3/3) kembali melakukan pemantauan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
 
Dalam kesempatan, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa yang didampingi PJ. Sekda Made Toya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota, IB Benny Pidada Rurus, Kadis Dukcapil Dewa Gede Juli Arta Berata dan Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai mengatakan, pelaksanaan kunjungan ke Gedung MPP Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang untuk melihat kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam masa pandemic Covid- 19 ini.
 
“Dimana walaupun dalam masa pandemi ini, pelayanan publik harus tetap maksimal didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan di lingkungan perkantoran”, ungkapnya.
 
Lebih lanjut diikatakan, selain untuk memastikan penerapan standar disiplin protokol kesehatan di Perkantoran khususnya di MPP karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga untuk mengenal lebih dekat para ASN di Gedung MPP.
 
"Tadi kami sudah mengecek penerapan protokol kesehatanya, sudah sesuai dengan jumlah pegawai 50% yang berada di kantor serta untuk yang Work From Home (WFH) juga melaksanakan perkerjaan secara online, memgingat masa pandemi covid 19 ini masih terjadi. Hal ini merupakan komitmen dan wujud upaya berkelanjutan dalam mencegah klaster Covid-19 dapat dimaksimalkan, serta kita harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkinerja secara optimal sesuai dengan prinsip Sewakadarma, dimana melayani adalah kewajiban," ujar Arya Wibawa.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.