Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aset LPD di Bali Capai Rp15 Triliun

Nyoman Parta
Nyoman Parta

Denpasar, Bali Tribune

Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), I Nyoman Armaya, mengatakan, aset LPD di Bali saat ini mencapai sebesar Rp 15,55 triliun dari total 1.433 LPD yang ada di Pulau Dewata. Meski memiliki total aset fantastis, namun diakuinya tak semua LPD dalam kondisi bagus.

Hal tersebut disampaikan Armaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) LPD seluruh Bali di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/10). Selain membeberkan aset LPD, pada kesempatan tersebut Armaya juga menjelaskan porsi pemanfaatan keuntungan LPD. Dari keuntungan LPD, kata dia, 60 persen di antaranya digunakan untuk cadangan modal.

“Sisanya untuk pembangunan desa adat 20 persen, jasa produksi 10 persen, dana pemberdayaan 5 persen, dan dana sosial 5 persen,” papar Armaya. Terkait rencana DPRD Provinsi Bali untuk merevisi Perda No 4 tahun 2012 tentang LPD, ia mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu. “Jika memang dalam rangka penguatan LPD, maka tentu kami tidak masalah,” tandasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, mengatakan, ke depan LPD harus diaudit. Dan, hal tersebut akan dirumuskan kembali dalam revisi Perda LPD. “Ke depan LPD harus diaudit. DPR saja diaudit anggarannya,” ujar politisi asal Gianyar ini.

Menurut dia, revisi Perda LPD baru akan diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Oktober mendatang. Dalam revisi tersebut, ada banyak hal yang akan dimasukkan, dalam rangka penguatan LPD. Selain audir, masalah sertifikasi calon kepala LPD dan batas umur kepala LPD juga akan menjadi bahan revisi.

“Kami juga mengharapkan ada bunga yang rendah dari LPD, karena sudah terbebas dari kewajiban perpajakan. Apalagi LPD tidak tunduk pada UU LKM. Selain itu, sertifikasi calon kepala LPD dan batas umur kepala LPD juga akan menjadi bahan revisi ke depan,” urai Parta.

Adapun Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, menyebut, apabila LPD kuat maka desa pakraman juga akan kuat. “Kalau tidak, maka LPD justru hanya akan menjadi beban. Karena itu, LPD harus diperkuat. Salah satu caranya, dengan revisi Perda LPD,” kata politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.

Selain itu, menurut dia, ancaman LPD ke depan semakin banyak. Apalagi, saat ini ada juga LPD yang bermasalah. “Maka dari itu, harus ada lembaga audit independen. Dalam revisi Perda LPD, harus ada pasal yang mengatur sitem audit,” pungkas Sugawa Korry.

wartawan
San Edison
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.