Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aset Terancam Disita, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

Bali Tribune/ Hartawan bersama kliennya Gede Merta Widiada.


balitribune.co.id | Singaraja - Anmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp 550.000.000 kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya, memantik serangan balik.

Pihak Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak fair dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberi deadline kepada Gede Merta untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkrah pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.

Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut, kuasa hukum Arka Wijaya,Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan anmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon.

“Permohonan eksekusi lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan anmanning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Hanya saja Gede Merta melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik. Ia mengecam putusan Ketua PN Singaraja dan menganggap putusan tersebut berakibat fatal.

Menurut Budi Hartawan, ia telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa terletak di Desa Sambangan.

“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan objek secara lasia dari total objek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.

Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp 550.000.000 sebagai DP yang merupakan hasil penjualan objek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi.Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi.Pasalnya, uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada objek yang hilang.

“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli).Nah,kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan obyek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,”jelas Budi Hartawan.

wartawan
CHA
Category

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Kencang, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap kembali menunjukkan performa terbaik mereka di ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang berlangsung di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, akhir pekan ini (2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.