Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asita Bali Gali Potensi Desa Wisata Cau Belayu

Bali Tribune / Desa Wisata Cau Belayu di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Salah satu fungsi dan tugas Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali adalah menggali potensi destinasi, mendampingi, mengembangkan, memasarkan ke pasar wisata. Di usia 51 tahun Asita Bali, kali ini mengenalkan Desa Wisata Cau, Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan. 

Anggota Asita Bali melakukan kegiatan wisata bersepeda dan mengeksplor Desa Cau, Belayu dengan trekking dan parade berbecak yang diperkuat dengan diskusi produk wisata bersama Pokdarwis Cau beberapa waktu lalu. Ketua Asita Bali, Putu Winastra menyampaikan, Desa Cau Belayu ditetapkan sebagai desa wisata dengan Keputusan Bupati Tabanan pada tanggal 19 Agustus 2020. 

Desa wisata ini telah mendapat pendampingan dari salah satu perguruan tinggi pariwisata dalam program kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE), teknik pemasaran digital dengan membuat video promosi desa wisata. "Desa Cau Belayu memiliki potensi dan peluang dalam industri pariwisata seperti terdapatnya daya tarik Air Terjun Tukad Pengempu. Juga didukung aksesibilitas yang sangat baik dan dekat dengan daya tarik wisata popular Sangeh Monkey Forest. Hal ini dapat dimanfaatkan menjadi spektrum pemasaran Desa Wisata Cau Belayu," ungkapnya.

Kata dia, pelaku usaha biro perjalanan sebagai duta pengembangan industri pariwisata yang merancang paket-paket wisata dengan merangkai sejumlah aktivitas wisata, melibatkan destinasi, objek-objek layak kunjung dan memadupadankannya dengan produk pendukung lainnya. "Asita juga merasa layak mendampingi dan memasarkan Desa Cau sebagai desa wisata," sebut Winastra.

Lebih lanjut ia menyampaikan, memasuki  tahun ketiga masa pandemi Covid-19, keanggotaan DPD ASITA Bali, masih diangka 406 anggota. Sampai saat ini belum ada anggota yang secara resmi mengundurkan diri, berharap dapat bertahan di tahun 2022. Asita juga mendata kerugian yang dialami anggota akibat pandemi pada tahun 2020 sebesar Rp 5 triliun. "Selanjutnya, kinerja bisnis makin melemah," cetusnya.

Pandemi juga mengakibatkan terjadinya shifting market mancanegara ke pasar domestik, namun peluang pasar belum tertangani dengan baik. Asosiasi pun belum mencatat laporan kinerja bisnis, anggota yang melayani pasar domestik. 

Asita berharap pemerintah pusat memperlakukan Bali dengan strategi berbeda dengan daerah lain. Pasalnya Bali memiliki perbedaan kinerja perekonomiannya dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Sehingga menyamaratakan kebijakan penanganan krisis kepariwisataan menjadi boomerang bagi Bali. Terlebih dengan arus pergeseran pasar wisata kedepan, diperlukan kebijakan yang berpihak pada pebisnis lokal.

Sebagai wadah pebisnis biro perjalanan wisata, Asita berharap pemerintah mempertimbangkan peraturan masuk ke Indonesia dari beberapa departemen, hal karantina, visa masuk, aturan rute penerbangan. Pasalnya, pembukaan gerbang masuk harus diimbangi kemudahan peraturan ikutannya. "Yang pasti dalam situasi kurang kondusif dan sangat dinamis ini, DPD Asita Bali tetap fokus menjalankan ajang travel mart BBTF dan memantapkan portal digitalisasi," urainya.

wartawan
YUE

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.