Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asita, HPI, Pawiba Sepakat Tingkatkan Kualitas Market Tiongkok Melalui 4 Keputusan

KESEPAKATAN - Saat penandatanganan kesepakatan antara Asita, HPI Bali dan Pawiba untuk meningkatkan kualitas market Tiongkok

BALI TRIBUNE - Menyikapi adanya penurunan kualitas khususnya pada pasar wisatawan Tiongkok yang berkunjung ke Pulau Dewata memicu Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita), Bali, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali dan Persatuan Angkutan Wisata Bali (Pawiba) membentuk kesepakatan untuk meningkatkan citra pariwisata Bali.  Kesepakatan tersebut dilatarbelakangi karena akhir-akhir ini adanya isu-isu yang bisa berdampak pada rusaknya citra pariwisata Bali yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu. Tiga organisasi pariwisata yang berada dibawah naungan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali ini seperti HPI, Asita dan Pawiba merupakan garda depan dalam pelaksanaan pariwisata. Sehingga asosiasi-asosiasi itu membuat suatu kesepakatan yang memutuskan agar para pelaku pariwisata baik guide/pemandu wisata (HPI), travel agent (Asita) dan transportasi pariwisata (Pawiba) bisa berbenah sesuai aturan yang berlaku.  "Maka sepakat memutuskan secara bersama-sama apa yang harus kita lakukan ke depan dan sekarang ini kita menandatangani kesepakatan tersebut," ucap Ketua Asita Bali, Ketut Ardana di Kantor Bali Tourism Board (BTB), Denpasar, Selasa (6/11).  Menurut Ardana, hal yang dilakukan HPI, Asita dan Pawiba semata-mata untuk memperbaiki industri pariwisata Bali yang sempat merebak karena isu praktik-praktik bisnis yang tidak sehat khususnya berkaitan dengan market Tiongkok. "Kami ini Asita, Pawiba dan HPI itu memang dalam dunia kepariwisataan kami ada di depan. Kami Asita mendatangkan turis, HPI yang mendampingi wisatawan selama di destinasi dan Pawiba yang mengangkut turis selama berada di Bali. Maka kami bertiga yang harus sepakat memperbaiki ini, khususnya di market Tiongkok" beber Ardana.  Dikatakannya, isu yang terjadi pada pasar wisatawan Tiongkok ini harus segera ditangani. Pihaknya pun berusaha mengajak anggota dari asosiasi itu untuk mendukung gerakan tersebut. "Supaya mereka melakukan bisnis yang sehat. Kita ingin di lapangan memonitor bersama-sama seperti apa yang terjadi di lapangan yang dapat merusak citra pariwisata kita," ujarnya.  Sementara itu Ketua HPI Bali, Nyoman Nuarta menyatakan, dalam kesepakatan tersebut memutuskan beberapa hal yang menjadi momentum memperbaiki tata kelola di pasar Tiongkok. "Karena akhir-akhir ini pasar Tiongkok mengalami degradation (penurunan kualitas) yang notabene di dalamnya ada yang menjadi biang kerok persoalan ini. Kami bertiga mencoba menjadi leading untuk membuat pariwisata Bali semakin baik," katanya.  Pihaknya menilai masih ada persoalan penegakan hukum yang belum berjalan bagi art shop ilegal hingga kini masih beroperasi. "Kami menyiapkan personil untuk memonitoring di lapangan jika ada yang melanggar kesepakatan ini," tegas Nuarta.  Ketua Pawiba, Nyoman Sudiartha menyebutkan terdapat 4 keputusan dalam kesepakatan tersebut guna meningkatkan kualitas pariwisata khususnya untuk market Tiongkok, diantaranya pertama menjaga kepariwisataan Bali menjadi lebih baik dan berkelanjutan. Kedua, Bersama- sama memonitoring dan mengawasi seluruh anggota masing - masing yang didampingi oleh aparat pemerintah yang berwenang agar tidak memasuki toko yang tidak berizin dan atau toko - toko berizin namun diduga melakukan praktik bisnis yang tidak sehat dengan menugaskan 5 orang petugas dimasing-masing asosasi.  Apabila ditemukannya pelanggaran-pelanggaran, maka anggota tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku di masing- masing asosiasi. Ketiga, jika setelah diberikan sanksi asosiasi, namun anggota tersebut masih melakukan pelanggaran maka masing-masing asosiasi berhak mengusulkan kepada pemerintah untuk dicabut izin usahanya dan atau izin profesinya.  Keempat, selain melakukan monitoring untuk anggota masing masing, jika dalam proses monitoring tersebut ditemukan pihak - pihak yang melakukan usaha namun tidak memiliki izin, maka akan dikumpulkan bukti- buktinya dan akan dilaporkan kepada pihak terkait agar dapat segera diproses secara hukum. Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat asosiasi pada 3 November 2018 lalu.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.