Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asita71 Melihat Perlu Penyesuaian Aturan Tata Niaga Kepariwisataan Bali

Bali Tribune / WISATAWAN - Tari kecak yang dipentaskan untuk menghibur wisatawan saat berlibur di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita1971) Bali berpandangan, dalam situasi pandemi sekarang ini penggiat kepariwisata selayaknya tetap bergerak berdasarkan inovasi dan kreativitas. Pasalnya, pasar tetap memerlukan informasi kekinian produk maupun destinasi wisata yang salah satunya melalui table top antara pembeli dan penjual.

"Hal rencana pembukaan perbatasan, Asita71 yang tetap mengedepankan pelestarian adat, seni dan budaya dalam bisnis kepariwisataan di Bali, mengharapkan pemerintah mewaspadai masalah yang timbul setelah hampir 12 bulan tertutup," ucap Ketua Asita71 Bali, Putu Winastra dalam siaran persnya, Kamis (25/2).

Pasalnya, untuk pemulihan perekonomian di Bali, Asita71 melihat perlu penyesuaian aturan tata niaga kepariwisataan Bali. Pelaku bisnis tidak langsung memberikan kontrak rate ke pihak whole seller, terlebih kepada whole seller yang menggunakan hukum tata niaga negaranya dalam berbisnis di Bali. 

"Asita71 melihat ada peluang pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan hotel/vila, transportasi, restoran dan pengelola sektor pendukung kepariwisataan memberikan kontrak rate kepada tour operator di daerah," ungkap Winastra. 

Pasalnya, dalam masa pandemi terkuak praktik kontrak kerja sama yang diatur whole seller luar negeri, dan saat ada masalah mereka menyelesaikan  berdasarkan UU dari pemerintahnya sendiri. Praktik ini sangat merugikan anggota Asita71.

Kata dia, mendukung upaya pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi dan pembenahan kinerja kepariwisataan, Asita71 mufakat melakukan kesepahaman untuk bekerja sama dengan sejumlah stakeholder penting dalam tata niaga perjalanan wisata. 

Hal ini bertujuan menciptakan pola komunikasi mulai dari tingkat organisasi hingga tingkat keanggotaan guna tercapainya hubungan bisnis yang baik. Menciptakan peluang usaha dan kerja sama sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia menjelaskan, MoU peluang usaha dan kerja sama tersebut diajukan masing-masing pihak dengan perjanjian yang mengatur hak serta kewajiban bersama. Saling mengupayakan terjadinya kesepakatan mengenai harga kamar dan atau harga produk lainnya yang dapat memberikan peluang persaingan sehat baik diantara travel agent offline atau online.

"Kerja sama dilakukan Asita71 dengan pihak Bali Villa Association, Bali Weeding Association, dan Bali Spa & Wellness Association," sebut Winastra. Sehingga formula pemulihan dampak pandemi lebih terarah dan fokus, mengingat kondisi di lapangan sangat dinamis.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.