Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Klungkung Pulang Kerja Jam 16.30 Wita

Bali Tribune/ Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika.


Balitribune.co.id | Semarapura - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penambahan jam kerja para PNS di Kabupaten Klungkung. Bahkan Jendrika dengan tegas meminta masyarakat, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jam kerja PNS.

Dalan surat edaran itu, para PNS di Klungkung dari hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 16.30 Wita. Sementara saat hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 14.30 Wita. Sementara selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 15.30 Wita. Sementara Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 13.30 Wita. "Ketentuan ini meneruskan ketentuan dari pusat. Dengan jam kerja yang diperpanjang, kami harap tidak ada tugas pekerjaan yang diselesaikan di luar jam kerja," ujar Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Senin (25/3/2024).

Dalam pelaksanaannya nanti, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diminta melakukan pengawasan terhadap staffnya, terutama saat-saat jam kerja. Ia mengingatkan jangan sampai ada PNS saat masih dalam jam kerja, melakukan kegitan tidak sesuai tugasnya. "Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab juga terkait kedisiplinan pegawai," jelas Jendrika.

Jendrika mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut mengawai kedisplinan PNS terkait penambahan jam kerja. Ia meminta masyarakat melapor ke Pemkab Klungkung, jika menemukan PNS keluyuran tidak melaksanakan tugasnya saat jam kerja. "Informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, melalui OPD. Jika pegawai melanggar ketentuan disiplin, tentu ada tindakan lanjutan," tegas Pj Bupati Jendrika. sug

wartawan
SUG
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.