Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Pria Bakal Dapat Cuti Istri Melahirkan

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Aparatur sipil negara (ASN) pria akan diberikan hak cuti apabila istrinya melahirkan.

Aturan ASN pria cuti bila istri melahirkan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 20/2023 tentang ASN.  

RPP ini saat ini tenggah digodok di pemerintah pusat.

Untuk penerapan aturan ASN pria dapat cuti apabila istri melahirkan ini pun siap dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Hanya saja Pemkab Badung masih menunggu putusan RPP tersebut.

"Jadi itu (cuti ASN pria) baru rancangan dan belum penetapan. Masih dibahas di pusat,” ungkap Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, Minggu (17/3).

Dalam penerapan di Pemkab Badung, lanjut Wijaya, pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan pusat. Yang jelas pihaknya siap menerapkan aturan yang memang digariskan oleh pemerintah pusat.

“Kita kan mengikuti pusat, kalau aturan itu sudah berlaku kita di daerah kita jalankan," katanya. 

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.