Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra BMW Siapkan Rp 100 M untuk Beli Mobil Konsumen

Bali Tribune/ Outlet BMW Astra Used Car
Balitribune.co.id | PANDEMI Covid-19 yang telah terjadi di Indonesia sejak awal tahun 2020 menjadikan tantangan yang besar bagi dunia otomotif, tidak terkecuali untuk mobil premium seperti BMW. Pengguna BMW yang hendak menjual mobilnya menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari ketidakpastian calon pembeli, kesulitan bertemu dengan pembeli, hingga harga yang kompetitif.
 
Untuk itu, BMW menyiapkan BMW Astra Used Car, diler resmi jual-beli BMW bekas terbesar di Indonesia, memiliki standar khusus dalam proses penaksiran harga, didukung oleh tim appraiser terlatih. Presiden Direktur BMW Astra Used Cars, Fredy Handjaja, menyampaikan, BMW Astra Used Car selalu menjual BMW bekas berkualitas, dimulai sejak pembelian.
 
"Kami telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membeli BMW bekas dengan usia hingga tujuh tahun bagi seluruh pengguna BMW yang berniat menjual mobilnya. Dengan dana sebesar itu, para pengguna BMW tidak perlu ragu untuk memilih BMW Astra Used Car karena pasti akan mendapatkan harga yang kompetitif dan transparan," terang dia.
 
Terry, Kepala Cabang BMW Astra Used Car, menjelaskan, adapun keuntungan membeli mobil BMW di BMW Astra Used Car antara lain berupa voucher senilai Rp 10 juta, sertifikat resmi BMW Premium Selection, keanggotaan Astra World, serta BMW Astra Card untuk potongan harga BMW Original Merchandise, aksesoris, suku cadang, dan jasa di bengkel BMW Astra.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa  Kalah di MA Berujung Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/5). 

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV Minta SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Berjalan Adil, Tansparan, dan Akuntabel

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi IV DPRD Tabanan meminta pelaksanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Ini menjadi penakanan Komisi IV DPRD Tabanan saat melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dewan Pendidikan terkait persiapan pelaksanaan SPMB 2025/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oraski Fokus Perjuangkan Pendapatan Driver Lewat Mekanisme yang Realistis

balitribune.co.id | Jakarta - Selama ini Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) telah memperjuangkan kesejahteraan driver atau pengemudi online melalui pendekatan langsung kepada aplikator, mendorong program garansi pendapatan harian yang kini telah dinikmati ribuan driver baik anggota Oraski maupun mitra individu lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Siapkan Plan B Jika KPBU Revitalisasi Pasar Gadarata Mentok

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan menyiapkan plan B atau rencana cadangan untuk bisa meneruskan program revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana. Rencana cadangan ini akan diterapkan bila skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai program revitalisasi sudah mentok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tukad Surungan dan Bausan, Kejari Berhasil Menangkan Pemkab Badung Melawan Desa Adat Pererenan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menang di tingkat hukum banding melawan Desa Adat Pererenan, Mengwi, dalam  sengketa lahan di Tukad Surungan dan Tukad Bausan. Kemenangan di PT TUN Mataram ini otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, bahwa aset yang digugat Desa Adat Pererenan ini adalah milik Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.