Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

naik motor
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Sepeda motor pada dasarnya dirancang hanya untuk digunakan oleh maksimal dua orang, yakni pengendara dan satu penumpang. Memaksakan jumlah penumpang lebih dari ketentuan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius, menjelaskan bahwa berboncengan lebih dari dua orang dapat mengganggu keseimbangan kendaraan secara signifikan.

“Saat sepeda motor membawa beban berlebih, pusat gravitasi kendaraan akan berubah. Hal ini membuat motor menjadi sulit dikendalikan, terutama saat bermanuver, melakukan pengereman mendadak, menyalip kendaraan lain, atau melintasi jalan menanjak,” ujar Yosepth.
Ia menambahkan, keterbatasan tenaga mesin juga menjadi faktor risiko yang kerap diabaikan.

“Kekuatan mesin sepeda motor tidak dirancang untuk mengangkut lebih dari dua orang. Dalam kondisi tertentu, seperti saat menyalip atau melewati tanjakan, motor bisa kehilangan tenaga dan meningkatkan risiko kecelakaan,” lanjutnya.

Astra Motor Bali mengimbau masyarakat untuk menerapkan beberapa langkah sederhana guna menghindari praktik berboncengan lebih dari dua orang, di antaranya:

Gunakan kendaraan yang sesuai. Jika jumlah penumpang lebih dari dua orang, disarankan menggunakan mobil, angkutan umum, atau kendaraan lain yang lebih aman. Beban berlebih pada sepeda motor dapat memengaruhi kestabilan dan kontrol kendaraan.

Rencanakan perjalanan dengan lebih baik. Atur keberangkatan secara terpisah apabila jumlah penumpang banyak. Memaksakan berboncengan dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan menyulitkan pengambilan keputusan darurat.

Patuhi aturan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 menegaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang demi keselamatan bersama.

Perhatikan keterbatasan mesin. Beban berlebih meningkatkan risiko kecelakaan akibat keterbatasan performa mesin, khususnya saat menyalip atau melintasi jalan menanjak.

Pertimbangkan keselamatan penumpang. Penumpang tambahan tidak mendapatkan posisi duduk yang aman dan nyaman, serta tidak memiliki pegangan yang memadai sehingga berisiko terjatuh.

Gunakan alternatif transportasi. Manfaatkan ojek online, becak, atau transportasi umum yang tersedia di sekitar sebagai pilihan yang lebih aman.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan dan memilih moda transportasi yang tepat, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang yang kita sayangi, dengan memegang teguh @Cari_Aman,” tutup Yosepth.

Melalui edukasi keselamatan berkendara atau safety riding yang berkelanjutan, Astra Motor Bali berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan raya.

wartawan
RED
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.