Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Beri Diskon Service Rp7.300

DISKON SERVIS - Hingga 31 Agustus 2018 ada diskon servis di AHASS.

BALI TRIBUNE - JARINGAN dealer Astra Motor mengadakan promo jasa service seharga Rp 7.300 hingga Jumat, 31 Agustus 2018.  Bertajuk "Semangat Merah Putih Astra Motor", promo ini berlangsung di 120 AHASS di dealer berlogo Astra Motor di seluruh Indonesia. Retail Division Head Astra Motor, Budi Astono, mengatakan  program ini dijalankan bersamaan dengan momentum HUT ke-73 RI. Promo ini diharapkan dapat memberikan nilai lebih kepada konsumen setia Astra Motor. "Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna sepeda motor Honda, Astra Motor memberikan promo service lengkap dan service ringan senilai Rp7.300 di momen hari kemerdekaan kali ini," ujar Budi. Dia melanjutkan, untuk mendapatkan promo ini caranya cukup mudah. Konsumen hanya perlu menambahkan akun resmi @astramotor di aplikasi LINE yang dimiliki. Kemudian, tunggu pesan dari akun @astramotor yang berisikan voucher promo service Rp 7.300 atau bisa didapatkan pada fitur timeline. Setelah mendapatkan voucher promo service, konsumen bisa membawa sepeda motor Honda kesayangannya ke dealer Astra Motor terdekat untuk mendapatkan layanan sesuai promo yang tertera di voucher.  Voucher promo wajib ditunjukkan kepada Service Advisor saat melakukan pendaftaran service. Astra Motor Bali  main dealer motor Honda wilayah Bali juga ikut menyelenggarakan program ini.  Untuk masyarakat Bali yang ingin menikmati program ini, dapat mengunjungi delapan jaringan AHASS Astra Motor yang tersebar di wilayah Bali. Yaitu Astra Motor Cokroaminoto, Astra motor Teuku Umar, Astra Motor Sesetan, Astra motor Gunung Sanghyang, Astra Motor Ubud, Astra Motor Gianyar, Astra Motor Singaraja, dan Astra Motor Tabanan.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.