Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asuransi Astra Bali Kenalkan Happyone.id

Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan Happyone.id ke kalangan media.

BALI TRIBUNE - BERSAMAAN dengan media gathering, Kamis (20/12), Asuransi Astra Bali memperkenalkan produk berbasis digital terbarunya, Happyone.id. Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan, Asuransi Astra terus melakukan inovasi dengan meluncurkan produk-produk asuransi digital baru. Keempat produk yang ada pada Happyone.id adalah HappyMe, HappyEdu, HappyHome, dan Happytrip. “Happyone.id ditujukan untuk anak muda dan keluarga muda. Produk ini dapat diakses secara fleksibel melalui website yang hanya membutuhkan satu id atau one id untuk akses semua produk, mulai dari pembelian hingga cek status dan riwayat polis,” kata dia. Rubi menuturkan, HappyoneMe adalah perlindungan bagi diri atas risiko kecelakaan diri dengan manfaat utama berupa santunan meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan yang nilai preminya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara HappyEdu, terang dia, merupakan perlindungan pendidikan bagi anak apabila tertanggung utama, dalam hal ini orangtua meninggal dunia karena kecelakaan. Sama seperty HappyMe, nilai premi HappyEdu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Sedangkan HappyHome yaitu perlindungan rumah dari risiko kebakaran, perlindungan terhadap kebakaran juga bisa ditambah dengan perlindungan terhadap kerusuhan atas pembelian perabot kembali akibat kebakaran. “HappyTrip adalah asuransi perjalanan untuk wilayah domestik maupun international. Dengan HappyaTrip perjalanan Anda menjadi lebih tenang karena risiko gangguan transportasi hingga kerusakan maupun kehilangan bagasi ditanggung oleh HappyTrip,”beber Rubi. Perlindungan Happyone.id ditujukan sebagai salah satu wujud dukungan Asuransi Astra terhadap strategi keuangan inklusif yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besar perlindungan Happyone.id dimulai dari Rp399.000. Happyone.id menyesuaikan diri dengan kebutuhan terkini pelanggan melalui berbagai pengembangan produk maupun layanan, tambah Ruby.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.