Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asuransi Astra Bali Kenalkan Happyone.id

Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan Happyone.id ke kalangan media.

BALI TRIBUNE - BERSAMAAN dengan media gathering, Kamis (20/12), Asuransi Astra Bali memperkenalkan produk berbasis digital terbarunya, Happyone.id. Kepala Asuransi Astra Bali, Rubi Theofela, menjelaskan, Asuransi Astra terus melakukan inovasi dengan meluncurkan produk-produk asuransi digital baru. Keempat produk yang ada pada Happyone.id adalah HappyMe, HappyEdu, HappyHome, dan Happytrip. “Happyone.id ditujukan untuk anak muda dan keluarga muda. Produk ini dapat diakses secara fleksibel melalui website yang hanya membutuhkan satu id atau one id untuk akses semua produk, mulai dari pembelian hingga cek status dan riwayat polis,” kata dia. Rubi menuturkan, HappyoneMe adalah perlindungan bagi diri atas risiko kecelakaan diri dengan manfaat utama berupa santunan meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan yang nilai preminya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara HappyEdu, terang dia, merupakan perlindungan pendidikan bagi anak apabila tertanggung utama, dalam hal ini orangtua meninggal dunia karena kecelakaan. Sama seperty HappyMe, nilai premi HappyEdu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Sedangkan HappyHome yaitu perlindungan rumah dari risiko kebakaran, perlindungan terhadap kebakaran juga bisa ditambah dengan perlindungan terhadap kerusuhan atas pembelian perabot kembali akibat kebakaran. “HappyTrip adalah asuransi perjalanan untuk wilayah domestik maupun international. Dengan HappyaTrip perjalanan Anda menjadi lebih tenang karena risiko gangguan transportasi hingga kerusakan maupun kehilangan bagasi ditanggung oleh HappyTrip,”beber Rubi. Perlindungan Happyone.id ditujukan sebagai salah satu wujud dukungan Asuransi Astra terhadap strategi keuangan inklusif yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besar perlindungan Happyone.id dimulai dari Rp399.000. Happyone.id menyesuaikan diri dengan kebutuhan terkini pelanggan melalui berbagai pengembangan produk maupun layanan, tambah Ruby.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.