Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Diciduk Polisi

penjara
DIAMANKAN – Empat pria yang diamankan polisi lantaran pesta sabu di Pos Satpam PT Oasis, Selasa malam lalu.

BALI TRIBUNE - Polisi mengamankan empat pria saat sedang pesta sabu di Pos Satpam PT. Oasis, di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Selasa malam (20/3) sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka yang diciduk itu adalah karyawan PT. Oasis Bagian Gudang, I Nyoman Eka Dharmawan (23), alamat tinggal Jl. Debes Gang IV No. 6 Banjar Tamansari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan,  Satpam PT. Oasis, I Gede Angga Pratama Putra alamat Jl. Teratai Gang XI No.1 Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan, I Gede Pradnya Manu Putra (25), alamat Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamaan Kerambitan, Tabanan, dan Diyan Prayoga (29), asal Dusun Sumberan RT 002 RW 002 Desa/Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Ambulu  Kabupaten Jember, Jawa Timur Jatim, yang tinggal di Taman Desa Gubug Kecamatan Tabanan. Informasi di lapangan menyebutkan, polisi mendapatkan informasi bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan terdapat beberapa orang yang melakukan pesta sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan  bersama Panit  1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melakukan penyelidikan.  Setelah itu, polisi mendapati keempat orang tersebut sementara menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama tim mengamankan keempat pelaku dan  melakukan penggeledahan di dalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu, bong (alat isap sabu), potongan pipet warna putih, yang salah satu ujungnya lancip, dua buah korek api, yang salah satunya di bagian sumbu terdapat jarum.  Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan, di dalam tas pinggang warna abu-abu yang dibawanya ditemukan potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi sabu. Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.  Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah potongan sedotan warna putih yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah alat isap sabu, satu buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru pada bagian sumbu terdapat jarum serta satu buah HP merk Samsung warna putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyonya Mas Parwata Saksikan Kecantikan Wastra Lokal di Bali Fashion Parade 2025

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap pengrajin lokal dengan hadir di Bali Fashion Parade (BFP) 2025 di Denpasar, Sabtu (30/8). Acara ini menjadi panggung bagi wastra tradisional untuk bersinar, membuktikan bahwa produk lokal memiliki potensi besar di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Kreativitas di Custom War 2025 dengan Honda Greatest Motorcycle

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali hadir meramaikan ajang kreatif NK13 Custom War 2025 yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Taman Festival Bali. Event dua tahunan ini menjadi wadah ekspresi kreativitas para pecinta otomotif, dan tahun ini Honda tampil dengan konsep Honda Greatest Motorcycle yang menghadirkan hiburan sekaligus beragam program menarik bagi pengunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.