Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

dprd
Bali Tribune/DPRD - Ketua Komisi II DPRD Buleleng I Wayan Masdana.

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Ketua Komisi II DPRD Buleleng, I Wayan Masdana, mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Buleleng. Sebagai leading sektor pembangunan, Komisi II terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur tersebut. "Komitmen pemerintah daerah dengan DPRD untuk program 'titik nol' (perbaikan jalan) memang telah dianggarkan. Untuk tahun 2026 di anggaran induk, baik untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan, sudah dianggarkan sebesar Rp 68 miliar khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan," ujar Masdana saat ditemui usai rapat kerja.

Masdana mengakui, meski anggaran telah disiapkan, perbaikan jalan di Buleleng belum bisa menuntaskan seluruh kerusakan secara serentak. Hal ini dikarenakan banyaknya ruas jalan yang rusak tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah yang terbatas. Oleh karena itu, perbaikan akan dilakukan secara bertahap. "Kami tidak mengeyampingkan fakta bahwa kerusakan jalan di Buleleng memang terlalu banyak, sementara fiskal kita terbatas. Namun, kami bersama pemerintah daerah punya komitmen untuk terus mendorong penyelesaian jalan-jalan ini secara bertahap hingga akhir masa jabatan Bupati," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Terkait sumber anggaran, Masdana menjelaskan bahwa dana Rp 68 miliar tersebut merupakan gabungan dari berbagai sumber pendapatan. Di antaranya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali, BKK Kabupaten Badung, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan Opsen Pajak.

Lebih lanjut, Masdana merinci beberapa ruas jalan di wilayah perkotaan yang telah masuk prioritas perbaikan dan anggarannya sudah dialokasikan. "Di perkotaan, seperti Jalan Kakak Tua, Jalan Pattimura, Jalan Gunung Agung, Jalan Kapten Muka, Jalan Pantai Asri, hingga Jalan Pulau Seribu, itu semua sudah ada alokasinya untuk perbaikan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.