Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atasi Kekurangan Air di Nusa Penida, Bupati Suwirta Kumpulkan Staf BWS, UPT. Guyangan dan PDAM

Bali Tribune/ KUMPULKAN - Bupati Suwirta kumpulkan petugas BWS Bali-Penida, UPT. Guyangan dan PDAM Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan air bersih di Nusa Penida begitu berharga. Hal tersebut perlu kiranya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan 100 peren air bersih. Sebab, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda-tunda.Dari hasil pantauan dari pagi hari hingga larut malam sembari bedah desa ternyata banyaknya reservoir tidak yang berisi air. 
 
Melihat hal tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kumpulkan petugas BWS Bali-Penida, UPT. Guyangan dan PDAM Klungkung. Pertemuan tersebut berlangsung di Lobby The Angkal Resot, Desa Suana, Nusa Pinda, Minggu (22/11/2020). Bupati Suwirta merasa kecewa lantaran pernyataan petugas dilapangan berbeda-beda. Pihaknya langsung memantau satu persatu reservoir yang ada. Namun setelah dicoba mengisi air ternyata ada pipa yang bocor dijalan. "Saya akan telurusi pompa yang hidup selama 24 jam yang mana airnya bisa dialirkan ke reservoir satu, dua hingga reservoir enam,” ujar Bupati Suwirta didampingi Direktur PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa, Kadis PUPR Klungkung, Anak Agung Gede Lasmana.
 
Pihaknya berharap UPT dan BWS jangan menjalankan rutinitasnya saja, sebagai orang PDAM pada saat air mati anda harus malu. Rasa memiliki di PDAM itu harus ditingkatkan dengan kerjasama agar masyarakat kita mendapatkan air. “Saya tugaskan semua staf PDAM untuk menjaga di masing masing reservoir untuk menguji dengan pemenuhan air di semua reservoir yang ada sehingga air bisa mengalir ke rumah warga,” tegas Bupati asal Nusa Ceningan ini
 
Lebih lanjut, sumber mata air guyangan yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Bupati Suwirta langsung berkonsultasi dan menghadap Gubernur Bali terkait pengalihan pengelolaan tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.