Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atasi Kemacetan Pemerintah Diminta Terapkan "Strategi Tarik (Pull) dan Dorong (Push)"

Bali Tribune / Edy Dharmaputra.

balitribune.co.id | Denpasar - Kemacetan yang kerap terjadi di kota-kota besar, pertumbuhan jumlah kendaraan seiring dengan naiknya daya beli masyarakat akan menjadi momok jika tidak diantisipasi sejak awal, tentu kemacetan akan semakin parah dan tak terkendali.

Strategi yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengatasi kemacetan di perkotaan, khususnya Kota Denpasar dan Bali pada umumnya, bisa saja dilakukan melalui Strategi Tarik (pull strategy) dan Strategi Dorong (push strategy). Hal ini disampaikan Eddy Dharmaputra, selaku Ketua Organda Bali, Rabu (15/11) di Denpasar.

Edy berpendapat, melalui strategi tarik (pull strategy), dapat dilakukan dalam rangka peningkatan layanan angkutan umum, berupa konektivitas dan integrasi sistem dan struktur tarif, pemberi anprioritas pada koridor angkutan umum. Insentif untuk perjalanan komuter angkutan umum berupa instentif tarif parkir bagi pengguna angkutan umum, taríf angkutan umum langganan lebih murah, free parker sepeda.

"Peningkatan kualitas layanan angkutan umum, berupa sistem bus rapid transit (BRT) dan jalur khusus (dedicated lane); reduksi pajak untuk kartu langganan, reduksi pajak untuk pesepeda dan pejalan kaki, peningkatan infrastruktur pedestrian dan lajur sepeda sebagai first dan last mile," tutur Edy yang juga pengusaha transportasi ini.

Mendorong push and pull strategy, seperti peningkatan tarif parkir pada ruas jalan tertentu, regulasi penggunaan angkutan umum untuk Aparat Sipil Negara (ASN) pada hari tertentu, kartu berlangganan, menetapkan standarisasi system pembayaran /e- ticketing, penetapan Service Level Agreement (SLA).

"Strategi dorong (push strategy), dapat berupa pembatasan kendaraan pribadi, berupa jalan berbayar ( kutipan kemacetan, polusi, kendaraan berat ), pajak penjualan atau bea masuk impor kendaraan, system kuota kendaraan, parkir progresif, pembatasan dengan nomor plat kendaraan, penerapan kawasan rendah emisi, kawasan dengan batas kecepatan rendah," ungkapnya.

Pengurangan mobilitas kendaraan pribadi dengan cara pembatasan kuota dan waktu parkir di dalam perkotaan, pengaturan zona, kawasan khusus pejalan kaki dan pesepeda. Membatasi akses kendaraan pribadi, jalan berbayar, kutipan kemacetan, pajak penjualan/ atau impor kendaraan, pajak jalan, system kuota kendaraan, parker berbayar progresif, pembatasan nomor plat kendaraan, penerapan kawasan rendah emisi, kawasan dengan batas kecepatan 20 km per jam.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.