Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atensi Ombudsman Tidak Ditindaklanjuti - Sisi Jalan Nasional Kian Membahayakan

MEMBAHAYAKAN - Batu split yang dipasang di sepanjang ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk sejak setahun lalu masih dibiarkan tanpa aspal membahayakan pengguna jalan.

Negara, Bali Tribune

Kendati Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali telah mengatensi dan mempertanyakan adanya keluhan warga Desa Pulukan dan Desa Medewi terkait kondisi pinggiran atau bahu Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk yang hanya menggunakan batu pecahan (split) tanpa diaspal sehingga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktifitas warga, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari Balai Jalan Nasional dan masih dibiarkan begitu saja dari sejak dipasang tahun lalu.

Pantauan, Selasa (12/4), di sepanjang ruas jalan dari Desa Pulukan hingga Desa Medewi, Pekutatan tampak pinggiran bahu jalan Jawa-Bali ini masih dibiarkan tanpa aspal, batu split yang dipasang sejak setahun lalu bertebaran sehingga bahu jalan menjadi licin. 

Masturi (47), warga Banjar Pulukan, Pekutatan yang tinggal di jalur padat lalu-lintas ini mengeluh, selain sangat berbahaya bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki, ia juga mengungkapkan sering terjadi kecelakaan tunggal akibat terperosok saat melaju dibahu jalan ini. Begitupula debu yang ditimbulkan dari split itu mengganggu aktifitas warga dan pengguna jalan.

Perbekel Desa Pulukan I Wayan Armawa dikonfirmasi Minggu kemarin mengatakan ia sempat melihat bahu jalan itu diurug-urug saja tanpa diaspal dam sudah banyak menyebabkan kecelakaan terlebih kawasan ini merupakan daerah wisata yang banyak didatangi wisatawan asing. Ia juga mempertanyakan kualitas proyek ini yang hingga kini dibiarkan hingga menjadi tambah parah. "Apakah memang dari Balai Jalan atau dari pihak rekanan proyek yang tidak benar,” tanya Perbekel Armawa.

Dikonfirmasi, Camat Pekutatan I Ketut Eko Susila meminta kepada pihak-pihak terkait terutama intansi pusat yang menangani sebagai leading sektor jalan nasional untuk turun menindaklanjuti keluhan masyarakat di wilayahnya ini. Ia meminta segera dilakukan pengaspalan sehingga tidak dibiarkan mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalulintas serta aktifitas warga. terlebih arus lalu lintas di ruas jalan itu sangat padat dan sibuk.

Pihaknya berharap jangan sampai aktifitas warga dan pariwisata terganggu hanya karena batu split yang dipasang begitusaja dalam waktu yang cukup lama.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.