Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atlet Cricket Bali Bela Papua Merusak Tatanan

Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Atlet cricket Bali yang membela Papua pada Kejurnas yang digelar di Bali beberapa waktu lalu dinilai sebagai atlet liar. Apalagi, mereka membela Papua tanpa surat resmi. Atlet liar ini telah merusak tatanan dan aturan serta pembinaan atlet di Bali.

“Ya, mereka semua (atlet Bali membela Papua,red) merupakan atlet liar yang cenderung merusak tatanan pembinaan atlet di Bali,” ujar Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi ditemui di kantornya, Kamis (12/7).

Suwandi menambahkan, atlet cricket Bali yang membela Papua di kejurnas silam, bukan 6 atlet melainkan 9 atlet. Atlet-atlet tersebut berasal dari beberapa daerah di Bali. KONI Bali, lanjut Suwandi, memegang bukti para oknum atlet liar tersebut ketika meraih juara di kejurnas cricket di Bali lalu.

“Sudah ada foto para oknum atlet tersebut yang akan hengkang ke Papua dan telah memperkuat tim Papua di kejurnas lalu. Pastinya kami akan menuntuskan persoalan ini dengan jelas agar tidak berlarut-larut,” katanya.

Kabar yang beredar, 9 oknum atlet yang memperkuat tim Papua tersebut di antaranya berinisial F yang notabene Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan K dari Gianyar, A, Gede D, dan Y (Denpasar). Sedangkan dari Badung ada 4 atlet namun hanya dua yang diketahui namanya, yakni  S dan G.

Secara umum, menurut Suwandi, kejadian itu jelas merusak aturan aturan yang ada di keolahragaan di Bali. Pasalnya, perpindahan atlet dari provinsi ke provinsi lainnya ada mekanismenya tersendiri. Sementara mereka membela Papua di kejurnas, juga tidak ada surat resmi yang diajukan untuk pindah.

“Jelas ini kan merusak tatanan aturan dan mekanisme yang ada. Ini benar-benar merusak citra organisasi cricket sendiri. Dan kami harus menuntaskan semua ini. Hal ini tak boleh terjadi karena bakal menjadi contoh buruk. Kalau tatanan dirusak seperti itu, lantas kalau diikuti cabang olahraga (cabor) olahraga lainnya gimana? Ini tidak boleh terjadi,” terang mantan Ketua Umum KONI Badung itu.

Sebelumnya memang muncul spekulasi jika beberapa oknum atlet cricket Bali diiming-imingi per orang Rp 1 miliar jika membela Papua pada PON XX/2020 di Papua mendatang. Dan spekulasi itu sebenarnya telah tercium KONI Bali beberapa bulan lalu.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.