Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Autocilin Garage , Bengkel Mitra Asuransi Adira Hadir Di Gatsu Barat

Penguntingan Pita tanda diresmikan Autocillin Garage ke-14

BALI TRIBUNE - PT Asuransi Adira  meresmikan CV Karya Mandiri Auto Body Repair Jln Gatot Subroto Barat, Denpasar  sebagai bengkel  rekanan  atau yang dikenal dengan sebuatan Auotocillin Garage, Rabu  (24/11). Ini  merupakan Autocillin Garage ke-14 di Indonesia atau  kedua di wilayah Bali.Setelah sebelumnya  hadir di Gatot Subroto Timur. Puncak peresmian ditandai dengan penguntingan pita bersama oleh Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, Donni Gandaman Chief Operating &IT  Officer Adira Insurance serta Abdul Madjid  owner  Autocillin ke-14.Namun,  terlebih dahulu  diawali penyerahan piagam dan plakat dari  Julian Noor untuk Abdul Madjid. Julian Noor mengungkapkan, hadirnya  Autocillin Garage kedua di Kota Denpasar  untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di Denpasar dan Bali umumnya. “Autocillin Garage kembali hadir di Bali untuk mendekatkan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, khususnya yang berada di Denpasar, dengan akses yang lebih terjangkau karena berada di kawasan yang strategis dan pusat bisnis kota Denpasar, Bali,” kata Julian Dia menjelaskan, hingga saat ini Autocillin Garage sudah hadir di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makasar, Denpasar, Padang, Bandung, serta Pekanbaru. Sampai September 2018, penggunaan Autocillin Garage sudah mencapai 38% dari keseluruhan total pengerjaan klaim untuk asuransi mobil. “Angka ini masih akan terus meningkat guna  memberikan akses pelayanan klaim asuransi mobil dengan standar terbaik Adira Insurance di seluruh Indonesia,” ujar Julian lagi .Abdul Majid,  menuturkan, sangat puas bekerjasama Asuransi Adira. Kerjasama ini merupakan ketiga kalinya setelah Autocillin Garage di Surabaya dan Bali. “Kami berharap dengan adanya Autocillin Garage ini dapat memberikan pelayanan terbaik atas kecepatan dan kualitas pengerjaan bengkel seluruh pelanggan khususnya di Bali.”pungkas Abdul Majid.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.