Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awalnya Shabara Terus Jadi Pengguna, Akhirnya Dipecat

Bali Tribune/ DITANGKAP - Mantan polisi I Made Setiawan (32) kembali ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu
balitribune.co.id | Singaraja - Mantan polisi bernama I Made Setiawan (32) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pria yang tinggal di Lingkungan Tegal Mawar,Kelurahan Banjar Bali, Singaraja ini berhasil dibekuk setelah terbukti membawa dua paket jenis sabu-sabu yang di bungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 gram netto dan berat keseluruhan 10,14 gram netto. 
 
Sebelumnya Made Setiawan yang berpangkat Aipda merupakan anggota banit shabara Polsek Sukasada.Dan bulan Maret 2019 lalu dipecat  dengan tidak hormat sebagai anggota polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Informasi di kepolisian menyebutkan,Setiawan dibekuk tim opnal jajaran Satnarkoba Polres Buleleng Senin (23/12) sekitar pukul 13.00 wita,di jalan Gang Bima,Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng. 
 
Polisi menyergapnya setelah sebelumnya  melakukan pengintaian setelah melakukan transaksi narkoba model jaringan terputus. Narkoba diletakkan di bawah bata di jalan Desa Anturan tebungkus lakban. 
 
Setiawan mengaku dua paket sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berada di Denpasar dan daerah Jawa Timur dengan cara  pengambilan barang sistem tempel.Setiawan juga mengaku barang haram itu ia gunakan bersama kawan-kawannya saat malam tahun baru nanti dan tidak untuk dijual.
 
"Dua kali bertemu untuk melakukan transaksi dan secara sekilas saya masih ingat orangnya. Dan barang itu saya pakai bersama teman pada malam tahun baru nanti. Tidak saya jual,"kata Setiawan (26/12).
 
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi,mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada mantan anggota polisi I Made Setiawan  belum mengarah sebagai pengedar atau kurir narkoba meski barang bukti sabu relatif besar di temukan. 
 
"Tersangka masih kami tetapkan sebagai pemakai sabu," ucap AKP Derawi.
 
Atas perbuatan tersangka diancam dua pasal berlapis. Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah begitu besar. "Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat 2  UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,l dengan denda minimal Rp. 800 juta dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
 
Sementara itu, menurut AKP Derawi, penanganan kasus narkoba sejak tahun 2019  terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun 2018. Dengan rincian sebanyak 57 yang ditangani dan tahun 2018 dan 63 kasus narkoba tahun 2019. "Sementara pengedar narkoba tahun 2018 sampai 2019 yang kami tangkap 20 dan pemakai sebanyak 100 orang dengan rata-rata pada usia produktif," tandas Derwi. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.