Diposting : 6 September 2018 13:12
I Made Darna - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Badung. Pasalnya, ada sejumlah satwa dilindungi yang selama ini diperjualbelikan oleh masyarakat gumi keris. Salah satunya yakni burung Murai Batu dan Jalak Suren. Burung jenis ini masuk daftar satwa yang dilindungi dan cukup banyak dipelihara di masyarakat.
Berdasarkan Permen LHK maka pemilik burung ini harus memiliki izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Plt Kadis Pertanian dan Pangan Badung Putu Oka Swadiana mengaku akan segera mengambil langkah-langkah menindaklanjuti terbitnya Permen LHK tersebut. Diantaranya yakni melakukan pendataan serta pembinaan.
“Di Badung tergolong banyak dipelihara murai batu dan juga jalak suren,” ujarnya belum lama ini.
Pihaknya akan bekerja sama dengan BKSDA untuk melakukan pendataan dan juga pembinaan. Termasuk untuk penjual burung di sejumlah pasar di Badung. “Kami bersama akan cek ke lapangan dulu sambil pembinaan selanjutnya baru mendata,” kata Oka Swadiana.
Setelah didata, maka pemilik burung tersebut akan dilakukan pemutihan dan diberi sertifikat. “Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini kan tidak berlaku surut. Jadi kita akan tindaklanjuti,” tukas pria yang menjabat Kadis Perikanan Badung ini.