Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awig-awig Desa Adat Panjer, Warga Yang Menikah Wajib Menanam Pohon Perindang

Bali Tribune / Ilustrasi sebuah pernikahan adat Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Banjar Kertasari, Desa Adat Panjer memiliki awig-awig yang cukup menarik dan bisa dibilang langka. Dalam awig-awig banjar yang baru disahkan secara sekala maupun niskala belum lama ini, salah satunya yakni bagi warga banjar yang menikah baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan untuk menanam pohon.
 
Awig-awig ini dibuat sebagai wujud kepedulian akan lingkungan. Tidak hanya sekedar untuk menanam, mempelai juga punya kewajiban untuk merawat sampai benar-benar tumbuh. Ini mensimboliskan pernikahan tetap diberikan kesuburan dan kelanggengan.
 
"Filosofinya dengan menanam pohon ini supaya rumah tangga mereka menjadi subur, sejuk dan bermanfaat. Kalau untuk lingkungan, tentu bisa membuat nyaman serta mengurangi polusi. Dan juga, saat pohon tumbuh besar dan pasangan suami istri memiliki anak maupun cucu, bisa mengingat kenangan saat menikah dulu," kata Ketut Udi Prayudi selaku penyarikan Banjar Kertasari sekaligus tim penyusun awig-awig.
 
Kata dia, terdapat 3 poin dalam awig-awig tersebut. Pertama yakni bagi warga yang kawin wajib menanam pohon sebagai kepedulian akan lingkungan hidup dengan jumlah satu pasang.
"Pohonnya jenis perindang, bebas apa saja. Kalau misalkan yang menikah itu perempuan yang harus mengikuti suaminya, juga wajib menanam pohon tersebut. Nanti disaksikan oleh anggota STT juga. Begitu juga dengan yang laki-laki," papar Ketut Udi Prayudi.
 
Kemudian yang kedua adalah bagi warga yang membangun rumah, wajib membuat biopori dan sumur resapan sebagai gerakan menabung air. Dan yang ketiga diwajibkan untuk memilah sampah organik dan non organik.
 
"Awig-awig ini tentunya harus wajib dijalankan, mengingat awig-awig ini juga disepakati oleh warga banjar semua. Nantinya menjadi sebuah keharusan," tegasnya.
 
Setelah disepakati, awig-awig tersebut kemudian dipasupati secara sekala dan niskala pada Purnama Kelima atau tanggal 31 Oktober lalu di banjar setempat. Menariknya, dalam peresmian secara niskala dan sekala itu, turut dihadiri Kepala Bagian Pusat Pengendalian Pembangunan ECO Region Bali-Nusra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ni Nyoman Santi, St, Msc.
 
"Beliau (Ni Nyoman Santi) sangat mengapresiasi adanya kepedulian terhadap lingkungan hidup yang dimunculkan dalam awig-awig banjar. Mudah-mudahan ini bisa diikuti oleh daerah lain. Jika semua peduli, otomatis lingkungan menjadi lebih lestari, terutama air akan lebih melimpah di dalam tanah. Lingkungan makin hijau, sejuk serta polusi berkurang," tegasnya.
 
Bukan ini saja gebrakan yang dilakukan Banjar Kertasari. Belum lama ini, atau tepatnya bulan Agustus lalu, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menghadiri launching gerakan 1.000 biopori di Banjar Kertasari.
wartawan
Release
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.