Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Tiri Cabul Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Ali Abdi (54), pada Kamis (4/3). Hasilnya, pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (13), yang merupakan anak kandung dari istri sirihnya ini divonis 8 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Perbuatan keji terdakwa ini juga dibalut dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone  untuk anak korban. 
 
Atas perbuatannya ini, majelis hakim menganggap Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Selain penjara, Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas ketua Hakim Heriyanti. 
 
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengunakan hak pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding. Keputusan serupa juga diambil Jaksa Heppy  dalam menanggapi putusan hakim. 
 
Asal tahu saja, SB (13), tak menyangka jika keputusan ibu kandungnya, RW, menikah dengan terdakwa pada tahun 2018 di Jakarta bakal menghadirkan trauma dan penderitaan yang mendalam baginya. 
 
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban ini dimulai sejak tanggal 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi. 
 
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
 
 "Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil berkata, Kalo kamu ga mau, mama kamu akan aku pukul," mengutip surat dakwaan Jaksa Heppy. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp20 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.