Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badan Litbang Denpasar Gelar FGD

Bali Tribune/ Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Dokumen Rencana Induk Kelitbangan Kota Denpasar Tahun 2021-2026 secara daring Kamis (12/8).


balitribune.co.id | Denpasar  -  Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Dokumen Rencana Induk Kelitbangan Kota Denpasar Tahun 2021-2026 secara daring Kamis (12/8). Acara ini dibuka secara resmi Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya secara Daring.
 
PJ. Sekda Made Toya mengatakan, Dokumen Rencana Induk Kelitbangan  Kota Denpasar ini kita susun guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Rencana  Induk Kelitbangan lingkup Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan dimasukkan menjadi bagian dari RPJMD.
 
Rencana Induk Kelitbangan ini sangat diharapkan dapat memberikan arah kebijakan dan acuan  kelitbangan selama 5 tahun ke depan yang pada akhirnya  dapat meningkatkan kinerja pemerintahan, memberi arah kebijakan perencanaan OPD berbasis hasil riset dan memberi rekomendasi yang tepat atas kondisi terkini yang dihadapi Pemerintah Kota Denpasar.
 
Pelaksanaan FGD dengan kehadiran narasumber yang sangat berkompeten yaitu dari Kementerian dan Provinsi Bali pasti dapat memberikan arah kebijakan Kelitbangan yang tepat sehingga rencana induk kelitbangan Kota Denpasar dapat searah dengan kebijakan Kelitbangan Pusat dan juga Provinsi Bali. “Oleh karena itu kami harapkan semua peserta dapat memberikan masukan dan pendapat guna kesempurnaan atas penyusunan dokumen ini,” ungkapnya.
 
Tidak lupa Sekda Made Toja mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Dokumen Rencana Induk Kelitbangan Kota Denpasar tahun 2021-2026 dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Udayana yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dokumen Rencana Induk Kelitbangan Kota Denpasar walaupun saat ini kita di tengah pandemi covid-19.
 
Kondisi ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana tidak leluasa melaksanakan survey ke lapangan dan pembahasan lewat pertemuan-pertemuan namun itu juga memacu semangat kita untuk lebih memanfaatkan informasi teknologi secara maksimal.
wartawan
YAN
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.