Badung Bentuk Satgas PMK | Bali Tribune
Diposting : 4 July 2022 19:20
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / SATGAS PMK - Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembentukan Satgas PMK, bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (4/7).

balitribune.co.id | MangupuraPemkab Badung langsung membentuk Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) untuk menangkal masuknya wabah PMK ke wilayah Gumi Keris. Pembentukan Satgas ini dipimpin langsung Sekda Badung Wayan Adi Arnawa di Puspem Basung, Senin (4/7).

Hadir Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekda Badung, AA Gde Asteya Yudhya, Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka dan undangan lainnya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan bahwa untuk pembentukan Satgas PMK ini dalam rangka meneruskan surat dari BNPB Pusat dan ini harus dilakukan secepatnya di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Untuk itu diperintahkan kepada Kalaksa BPBD untuk segera membentuk draft-draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim-tim yang masuk ke dalam SK Satgas PMK ini. Setelah terbentuk SK ini, selanjutnya harus segera menyiapkan diri karena ini tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19 serta harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK.

“Setelah terbentuknya Satgas PMK dan sudah mendapatkan tupoksi masing-masing, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung. Saya perintahkan kepada Kadis Pertanian dan Pangan untuk memastikan berapa vaksin yang kita dapat dari pusat, berapa kita dapat kuota vaksin dan berapa hewan yang akan dijadikan sasaran dan lokasinya dimana saja dan kapan kita mulai bergerak melaksanakan vaksinasi sehingga bisa membuat jadwalnya. Kita juga harus selalu berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar penanganan PMK ini berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK,” ujarnya.

Dikatakan juga untuk percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran  Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Banjar. Serta keanggotaan Satgas PMK agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya.