Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gagal Pertahankan Trofi Adipura Tahun 2023, Kadis LHK Berdalih karena TPA Suwung Terbakar

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | MangupuraPunya APBD besar tidak jaminan prestasi dari sebuah daerah. Terbukti, Badung sebagai daerah terkaya di Bali gagal mempertahankan Trofi Adipura tahun 2023. Padahal, daerah itu dikenal gemar bagi-bagi uang ke daerah lain.

Pemkab Badung berdalih tropi bergengsi di bidang lingkungan itu lepas dari Gumi Keris lantaran TPA Suwung terbakar.

Diketahui Kabupaten Badung terakhir meraih penghargaan Tropi Adipura kategori kota kecil untuk periode penilaian tahun 2022.

“Iya memang, kita tidak mendapatkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2023,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Wayan Puja saat dikonfirmasi Rabu (6/3).

Menurutnya, penyebab Kabupaten Badung tidak meraih Tropi Adipura adalah terbakarnya TPA regional Suwung pada tahun 2023. Kebakaran TPA Suwung pada Oktober 2023 menjadi salah satu penilain negatif, yang menyebabkan Badung dan kabupaten/kota lainnya di Bali gagal meraih penghargaan Adipura. 

“Kita gagal meraih penghargaan Adipura karena terbakarnya TPA Suwung,” katanya.

Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setda Badung ini pun meminta semua pihak menerima keputusan ini. Pihaknya pun menegaskan bahwa semua kabupaten/kota se-Indonesia yang TPA-nya terbakar gagal mendapatkan Adipura. 

“Itu sudah menjadi penilaian dan keputusan dari pusat. Kita harus terima,” pinta Puja.

Ditambahkan bahwa Badung saat ini hanya membuang sekitar 30% sampah ke TPA Suwung, karena sebagian besar sampah yang diproduksi Badung sudah bisa diolah sendiri.

“Sebagian sampah sudah kita olah sendiri di Badung, sekarang hanya 30 persen saja sampai dibawa ke TPA Suwung,” tukasnya.

Sementara itu Penghargaan Adipura Tahun 2023 dihadiri secara langsung Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin bertempat di Auditorium Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024. 

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.