Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelar Diseminasi Kelitbangan "Badung Sayang Lansia"

Bali Tribune/Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek berbincang dengan Bupati Nyoman Giri Prasta seusai acara Diseminasi Kelitbangan di Puspem Badung, Jumat (22/2).

Bali Tribune, Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kelitbangan menggelar kegiatan Diseminasi Kelitbangan. Kegiatan dengan tema "Badung Sayang Lansia" ini menghadirkan narasumber Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp. M (K) di Puspem Badung, Jumat (22/2). Kehadiran Menkes disambut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta besarta pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemkab Badung. Sebelum ke Puspem, Menkes Nila Farid Moeloek melakukan kunjungan ke RSUD Mangusada Badung. Menkes Nila Farid Moeloek, mengapresiasi Pemkab Badung telah menyelenggarakan Diseminasi Kelitbangan khususnya mengenai sayang lansia. Diharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan guna mewujudkan lansia yang Sehat, Mandiri, Aktif dan Produktif (SMART). Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2010-2035 Badan Pusat Statistik terjadi peningkatan Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir dari 69,8 tahun pada tahun 2010 menjadi 70,9 tahun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 72,4 pada tahun 2035. Disisi lain berdasarkan data WHO, UHH Sehat/Health Age Live Expectancy (HALE) baru mencapai 62,65 tahun. Sehingga terdapat gap sebesar 8,89 tahun dibanding UHH/LE. "Disinilah kita bersama untuk memperkecil kesenjangan antara UHH dengan UHH Sehat. Perlu gerakan yang masif dengan melibatkan semua unsur dan komponen bangsa untuk memperpanjang UHH Sehat ini, " katanya. Bupati Giri Prasta mengatakan, sektor kesehatan merupakan salah satu dari lima prioritas pembangunan daerah. Kelima program prioritas tertuang dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) terdiri atas pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan tenaga kerja, agama, adat, seni dan budaya serta pariwisata. Tujuan akhir dari PPNSB adalah terwujudnya kebahagiaan masyarakat. Dijelaskan, di sektor kesehatan badung telah menetapkan kebijakan strategis melalui sistem jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC yang mengintegrasikan KBS dengan program JKN. Penanganan sektor kesehatan saat ini bahkan telah diperluas melalui program perlindungan sosial, salah satunya program jaminan sosial penunggu pasien. Hal ini untuk meringakan beban masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan rata-rata angka harapan hidup masyarakat sebesar 74,53 tahun. Ada pula program Tri Kona (lahir, hidup, mati) ditanggung pemerintah. Program kebijakan ini juga berdampak pada meningkatnya jumlah Lansia. Berdasarkan proyeksi BPS, penduduk yang berusia 60 tahun keatas tahun 2019 mencapai 57 ribu jiwa dan pada tahun 2020 meningkat mencapai sekitar 63 ribu jiwa lebih. Sebagai bentuk penghormatan kepada lansia, diberikan santunan sebesar Rp. 1 juta per orang per bulan.  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Badung I Wayan Suambara menjelaskan, bahwa Bupati memberikan penugasan kepada Litbang untuk mendesain scenario planning untuk masa depan, mendesain peta jalan mewujudkan kebahagiaan bagi warga lansia. Landasan filosofinya ajaran Catur Guru dalam agama Hindu. Berangkat dari filosofi tersebut kebijakan yang telah ditempuh Bupati Badung adalah pemberian bantuan perlindungan bagi lansia sebesar Rp. 1 juta/orang/bulan sebagaimana diatur dalam perbub. No. 38 tahun 2018 tentang bantuan perlindungan sosial lansia.  Dijelaskan, diseminasi kelitbangan badung sayang lansia dengan narasumber Menkes diharapkan dapat memberi arahan dan bimbingan sehingga pemikiran yang berkembang pada pertemuan ini akan dikaji dengan para pemangku kepentingan terkait. Sehungga nantinya dapat tersusun suatu peta jalan yang tepat dan implementatif untuk mewujudkan "Badung sayang lansia, Badung my second home bagi lansia".  (ana/ksm)     .

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.